DKI Akan lebih Gencar Sosialisasikan Larangan Parkir di Jalan

Kamis, 05 April 2018 - 08:01 WIB
DKI Akan lebih Gencar Sosialisasikan Larangan Parkir di Jalan
DKI Akan lebih Gencar Sosialisasikan Larangan Parkir di Jalan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan lebih gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) pelarangan parkir di bahu dan badan jalan. Selain tindakan disiplin petugas penindakan parkir liar, masyarakat akan mendapatkan shock theraphy.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih patuh kepada Perda No 5/2014. Di mana Pasal 140 berbunyi setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Sandi melanjutkan, penerapan Perda tersebut harus dipastikan jangan sampai tidak tersosilisasikan."Perda tersebut tidak mengharuskan rambu seluruh wilayah Jakarta. Jadi memang kalau enggak ada tempat parkirnya enggak boleh dibuat parkir di sana," kata Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 4 April 2018 kemarin.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, aparat pemerintah, adalah tindakan hukum. Setiap tindakan hukum harus memiliki dasar hukum. Artinya, kata dia, apabila ada yang keberatan atas tindakan-tindakan hukum seperti penertiban parkir liar, prosesnya harus melalui prosedur hukum.

Nantinya, lanjut Anies, apabila dalam proses hukum petugas penertiban ditemukan melakukan kesalahan atau keluar dari standar Operasional Prosedur (SOP), pemerintah akan mengganti rugi."Kalau mobil ditindak dan dikembalikan tanpa SOP ya merupakan pelanggaran. Jadi justru saya akan panggil, saya akan disiplinkan. Disiplinkan apa? Taati SOP. Jangan kita bekerja karena rasa takut. Nanti tidak muncul kebiasaan disipilin SOP," ungkapnya.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan (Dalops) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Maruli Sijabat menegaskan, akan melakukan inspeksi internal untuk mencari melihat sejauh mana prosedur sudah dilakukan anggota dalam melakukan penindakan parkir liar.

"Inspeksi internal tetap akan dilakukan. Tujuannya untuk mengumpulkan data dan fakta terkait kejadian. Kita coba dudukan permasalahan, karena siapa saja yang melanggar peraturan akan ditindak sesuai peraturan," ungkapnya.

Berdasarkan pengamatanya, penindakan petugas menertibkan kendaraan yang terparkir di badan jalan sudah tepat. Dia justru menyayangkan adanya ancaman dari oknum atau pemilik kendaraan untuk menggagalkan penindakan.

Maruli menegaskan, warga memiliki hak untuk mengusulkan parkir on the street apabila tidak memiliki garasi di rumah kepada pihak RT, RW atau kelurahan. Kemudian, usulan yang sampai di kelurahan di bawa ke kecamatan hingga ke tingkat Wali Kota. Nantinya, apabila usulan telah disepakati oleh pimpinan, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait persiapan parkir on the street.

Sehingga usulan tersebut diharapkan tidak memicu munculnya masalah lanjutan seperti keluhan masyarakat hingga kemacetan. "Kalau sudah diputuskan, kita kordinasi dengan SKPD terkait untuk dibangun parkir meter di lokasi, banyak contohnya seperti di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan lainnya. Tapi dengan catatan semuanya warga menyepakati," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5686 seconds (0.1#10.140)