Empat Anggota Sindikat Internasional Pelaku Skimming Dicokok

Rabu, 04 April 2018 - 10:16 WIB
Empat Anggota Sindikat Internasional Pelaku Skimming Dicokok
Empat Anggota Sindikat Internasional Pelaku Skimming Dicokok
A A A
JAKARTA - Dittreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka WNA asing asal Bulgaria, Chili, dan Taiwan karena melakukan aksi kejahatan bermodus skimming.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah AVH (37), pria berkewarganegaraan Bulgaria ditangkap saat menjalankan aksi kejahatannya di ATM Hotel Takes Mansion Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

AVH ditangkap berkat kecurigaan security bank yang merasa curiga melihat gerak-gerik tersangka. Pada saat dihampiri, AVH berusaha melarikan diri, setelah AVH ditangkap diserahkan kepada Resmob Polda Metro Jaya.

"Tersangka AVH ditangkap di ATM Hotel Takes Mansion Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat," ujarnya pada wartawan, Rabu (3/4/2018).

Dari mulut AVH pemeriksaan berkembang. Selanjutnya, aparat Resmob menangkap YMH (33) warga negara Taiwan. "Security Bank Mandiri curiga melihat gerak-gerik tersangka YMH saat berada di ATM. Tugas YMH sebagai penarik uang," tuturnya.

Tim Resmob lalu menangkap IVN (36) warga negara Bulgaria di daerah Yogyakarta. Rekan IVN, tersangka KIY dan OA masuk daftar pencarian orang (DPO). (Baca: Polisi Kembali Ringkus Pelaku Skimming Data Nasabah )

Dalam aksinya para tersangka berbagi peran, adapun mereka sejak bulan Januari 2018 memasang alat skimmer dan spy cam di berbagai ATM sekitar wilayah Yogya, Jakarta dan sekitarnya.

Dari pemasangan alat skimmer di ATM, data yang diperoleh dari alat skimmer selanjutnya digandakan ke kartu ATM kosong. Adapun tersangka IVN bertugas menarik uang tunai di ATM. (Baca juga: Waspada, Begini Cara Pelaku Skimming Menguras Uang Nasabah )

Sementara itu, Kanit IV Resmob Polda Metro Jaya, AKP Rovan Richard menambahkan, saat pelaku skimmer melakukan aksi, mereka menutup diri sedemikian rupa. Biasanya mereka memakai topi dan baju lengan panjang. Hal itu untuk menutupi ciri-ciri fisik mereka.

Dia menerangkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku tak perlu waktu lama. Para pelaku hanya butuh waktu 10 hingga 15 menit untuk memasang satu unit alat skimmer yang ditempelkan di ATM. "Tersangka penarik uang skimming mendapat jatah 20 persen dari hasil kejahatannya," tuturnya.

Rovan mengimbau kepada pengunjung ATM yang menarik uangnya agar memperhatikan kondisi ATM yang dituju apakah sudah dalam kondisi aman atau belum. Kini, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1,2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2011 tentang ITE dan pasal 3,4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Biasakan ketika hendak mengambil uang, alat keyboard angka hendaknya ditutup menggunakan tangan di atas angka-angkanya. Hal itu untuk memastikan agar ketika kita memasukan nomor PIN, tidak terekam oleh alat Skimmer, jika di ATM-nya sudah terpasang alat tersebut," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5791 seconds (0.1#10.140)