Pencuri Spesialis Rumah Kontrakan Nyaris Dihakimi Massa

Selasa, 03 April 2018 - 18:10 WIB
Pencuri Spesialis Rumah Kontrakan Nyaris Dihakimi Massa
Pencuri Spesialis Rumah Kontrakan Nyaris Dihakimi Massa
A A A
BEKASI - Seorang pencuri nyaris diamuk warga di Kampung Pegaulan RT 12/05, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka Nurpan Nopita (24) terpergok warga saat mencuri di salah satu rumah kontrakan warga.

Sedangkan pelaku lain yakni, Fian alias Fuhan (28) berhasil melarikan diri dari kepungan warga yang geram dengan aksi mereka. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jeffri mengatakan, Fian berhasil meloloskan diri masuk ke perkampungan warga setelah sepeda motornya terjebak di gang buntu.

Sedangkan Nurpan berhasil ditangkap warga, beruntung pelaku cepat diamankan petugas kepolisian dan lolos dari amuk massa. Jefri menuturkan, sebelum mencuri, mereka berkeliling ke perkampungan setempat menggunakan sepeda motor Honda Beat B 3404 FCM untuk mencari target.

Nurpan pun menghentikan laju kendaraannya saat melihat pintu rumah kontrakkan korban, Nengsih (48) dalam keadaan terbuka. Diam-diam Fian turun dari motor dan menyelinap masuk ke rumah untuk mengambil ponsel korban merek Oppo A37 senilai Rp2,7 juta.
Sementara Nurpan bersiaga di atas motor. Kemudian setelah berhasil menggasak ponsel korban, tersangka Fian berlari ke arah Nurpan yang telah bersiaga di atas motor.

Namun, aksi merekaterpergok Nengsih yang saat itu baru saja keluar dari kamar mandi. Nengsih kemudian berteriak maling, sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga bergegas memburu para pelaku menggunakan sepeda motor hingga menyusuri gang sempit di perkampungan.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menambahkan, tersangka Nurpan nyaris diamuk massa yang kesal dengan ulahnya. Beruntung tokoh masyarakat dan petugas kepolisian setempat yang mendapat kabar itu bergegas ke lokasi untuk menghalau aksi anarkis tersebut.

Kepada polisi, tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selama sebulan merantau di Kabupaten Bekasi dari Lampung, mereka tidak kunjung mendapat pekerjaan sehingga beralih menjadi pencuri."Mereka sudah beraksi tiga kali. Kini mereka dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7115 seconds (0.1#10.140)