Aparat Kelurahan Angke Sebut Pungutan Rp7 Ribu Kesepakatan Warga

Senin, 02 April 2018 - 21:01 WIB
Aparat Kelurahan Angke Sebut Pungutan Rp7 Ribu Kesepakatan Warga
Aparat Kelurahan Angke Sebut Pungutan Rp7 Ribu Kesepakatan Warga
A A A
JAKARTA - Aparatur Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, menyatakan pungutan sebesar Rp7.000 kepada warga yang menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) berdasarkan kesepakatan bersama. Atas dasar itulah, pungutan Rp7.000 bukan termasuk pungli.

Kasi Kesra Kelurahan Angke, Muhammad Thamrin menjelaskan pungutan uang Rp7.000 yang dikeluhkan masyarakat merupakan untuk pembayaran zakat.“Zakat Rp5.000 dan biaya plastik Rp2.000. Semuanya sudah disetujui sama warga kok,” kata Thamrin ketika ditemui di kantornya, Senin (2/4/2018).

Thamrin pun memperlihatkan sobekan lembaran kertas zakat yang dibayar warga. Dia melanjutkan, apa yang dilakukannya semata-mata ingin menunjukkan dan mengajarkan untuk berbagi bersama sekalipun dalam kondisi kesulitan.( Baca: Pembagian BPNT untuk Warga Miskin di Angke Dipungut Rp7.000 )

“Bulan lalu saja saya serahkan uang Rp11 juta lebih untuk zakat,” kata Thamrin. Sementara mengenai nilai barang yang berbeda dengan tempat lain, menurut Thamrin, kebijakan itu diberikan tergantung dari i-warung. “Karena yang diperhatikan harus mengenai kualitas dan kuantitas barang. Bisa membeli di warung atau supermarket,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5992 seconds (0.1#10.140)