Diduga Hina Presiden Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berbau SARA.
"Kami tak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas yang menyebut Presiden Jokowi Islamnya berpura-pura," ungkap Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Menurut Ipong, pernyataan SBP itu disampaikan dalam sebuah diskusi, yang mana diskusi itu beredar di laman YouTube pada Februari 2017 silam. Dia juga tak terima dengan ucapan SBP yang menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam itu berpura-pura.
"Kami sayangkan, keberatan, dan tersinggung dengan pernyataan Sri Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan dengan menyebut kami orang China atau Tionghoa yang masuk Islam berpura-pura," tuturnya.
Dalam laporan ini, Ipong menyertakan bukti berupa video dari YouTube ke pihak kepolisian. Adapun pihaknya, sebagai orang Tionghoa Indonesia yang beragama Islam keberatan dengan fitnah tersebut dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan fitnah.
Dia harapkan, SBP melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya itu. Adapun laporan PITI sudah diterima polisi dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Kami masih menunggu itikad baik saudara Sri Bintang dan memberi klarifikasi serta permintaan maaf secara nasional ke masyarakat muslim Tionghoa Indonesia," ucapnya.
"Kami tak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas yang menyebut Presiden Jokowi Islamnya berpura-pura," ungkap Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Menurut Ipong, pernyataan SBP itu disampaikan dalam sebuah diskusi, yang mana diskusi itu beredar di laman YouTube pada Februari 2017 silam. Dia juga tak terima dengan ucapan SBP yang menyebut orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam itu berpura-pura.
"Kami sayangkan, keberatan, dan tersinggung dengan pernyataan Sri Bintang yang terang dan nyata melakukan penghinaan dengan menyebut kami orang China atau Tionghoa yang masuk Islam berpura-pura," tuturnya.
Dalam laporan ini, Ipong menyertakan bukti berupa video dari YouTube ke pihak kepolisian. Adapun pihaknya, sebagai orang Tionghoa Indonesia yang beragama Islam keberatan dengan fitnah tersebut dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan fitnah.
Dia harapkan, SBP melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya itu. Adapun laporan PITI sudah diterima polisi dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Kami masih menunggu itikad baik saudara Sri Bintang dan memberi klarifikasi serta permintaan maaf secara nasional ke masyarakat muslim Tionghoa Indonesia," ucapnya.
(whb)