Dilaporkan Relawan Jokowi, Arseto Langsung Dicokok Polisi
A
A
A
JAKARTA - Tak lama setelah dilaporkan relawan Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Mania Nusantara (Joman), Polda Metro Jaya langsung mencokok Arseto Suryoadji di rumahnya. Dalam penangkapan itu, polisi juga menggeledah rumah dan hotel tempatnya biasa menginap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga kini Arseto masih diperiksa secara intensif oleh polisi. Adapun Arseto ditangkap polisi pada Rabu, 28 Maret semalam. "Masih diperiksa ya," ujarnya pada wartawan, Kamis (29/3/2018).
Menurutnya, Arseto merupakan seorang residivis kasus kepemilikan narkoba sehingga saat ditangkap, polisi juga menggeledah rumahnya. Adapun Arseto residivis narkoba pada tahun 2008 silam dan pernah divonis penjara selama 10 bulan. (Baca: Relawan Jokowi Laporkan Pengguna Medsos ke Polda Metro Jaya )
Dalam penggeledahan di mobil Mercedes Benz C230 warna putih miliknya, kata dia, polisi menemukan senjata airsoft gun dan senapan angin laras panjang. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Hotel Gading Indah, Jalan Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara tempatnya menginap, tapi Argo tak membeberkan hasilnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menerangkan, Arseto saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang pada Senin, 26 Maret lalu di Polda Metro Jaya. Ujaran kebencian itu dibuat Arseto di akun Facebooknya yang ditujukan pada salah satu kegiatan keagamaan.
"Bukan (terkair laporan relawan Jokowi). (Terkait) ujaran kebencian, berkaitan SARA, salah satu kegiatan keagamaan, diposting hari Minggu. Dia katakan ada kaitan salah satu kelompok keagamaan ini berkaitan dengan ajaran marxisme dan komunisme," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, hingga kini Arseto masih diperiksa secara intensif oleh polisi. Adapun Arseto ditangkap polisi pada Rabu, 28 Maret semalam. "Masih diperiksa ya," ujarnya pada wartawan, Kamis (29/3/2018).
Menurutnya, Arseto merupakan seorang residivis kasus kepemilikan narkoba sehingga saat ditangkap, polisi juga menggeledah rumahnya. Adapun Arseto residivis narkoba pada tahun 2008 silam dan pernah divonis penjara selama 10 bulan. (Baca: Relawan Jokowi Laporkan Pengguna Medsos ke Polda Metro Jaya )
Dalam penggeledahan di mobil Mercedes Benz C230 warna putih miliknya, kata dia, polisi menemukan senjata airsoft gun dan senapan angin laras panjang. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Hotel Gading Indah, Jalan Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara tempatnya menginap, tapi Argo tak membeberkan hasilnya.
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menerangkan, Arseto saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang pada Senin, 26 Maret lalu di Polda Metro Jaya. Ujaran kebencian itu dibuat Arseto di akun Facebooknya yang ditujukan pada salah satu kegiatan keagamaan.
"Bukan (terkair laporan relawan Jokowi). (Terkait) ujaran kebencian, berkaitan SARA, salah satu kegiatan keagamaan, diposting hari Minggu. Dia katakan ada kaitan salah satu kelompok keagamaan ini berkaitan dengan ajaran marxisme dan komunisme," katanya.
(ysw)