Diultimatum Anies, Manajemen Hotel Alexis Resmi Tutup Semua Unit Usaha
A
A
A
JAKARTA - Setelah izin usaha tidak diperpanjang, PT Grand Ancol Hotel atau Alexis Hotel memastikan telah menutup operasional atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis, pada Rabu (28/3/2018). Penutupan juga ditandai pembentangan spanduk yang dipasang di depan hotel.
Spanduk itu berisi tulisan permintaan maaf yang diduga berasal pihak hotel Alexis kepada masyarakat sekitar. Berikut ini tulisan yang berada di spanduk besar tersebut.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini,". (Baca: Hari Terakhir, Anies Baswedan UItimatum Hotel Alexis )
Selain itu, tertulis juga di spanduk besar tersebut, tentang polemik penutupan hotel Alexis. Tulisan itu sebagai berikut.
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi,".
Legal Consultan PT. Grand Ancol Hotel, Lina Novita mengatakan ada sembilan pernyataan, yang pertama yaitu telah diketahui bersama permasalahan. Ia mengakui keberadaan usaha hotel Alexis telah menjadi polemik yang cukup membuat gaduh pemberitaan di media massa.
“Sejak bulan Oktober 2017. Di mana dengan di awali dengan momentum tidak diprosesnya perpanjangan izin TDUP usahanya,” ucap Lina dalam keterangan persnya, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, ia menyikapi bahwa pihaknya telah menghentikan operasional Hotel Alexis dan griya pijat sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki.
Meski kala itu menutup, namun rupanya hal itu tidak cukup oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga polemik terkait hotel Alexis terus diangkat lewat pemberitaan.
"Jadi, akibat adanya pemberitaan tersebut berimbas kepada terbentuknya stigma negatif dan tuduhan negatif terhadap unit-unit usaha lainnya berupa restoran, Karaoke, 4Play lounge yang ada di gedung Hotel Alexis," katanya.
Ia melanjutkan, perlu diketahui bahwa unit-unit usaha tersebut juga memiliki ratusan karyawan yang mata pencaharian mereka untuk keluarga sangat bergantung dari pekerjaan mereka tersebut.
"Kami menilai sudah tidak adanya suasana yang kondusif bagi pihak kami untuk melanjutkan usaha," ungkapnya.
Maka itu, lanjut dia, terhitung mulai hari ini, Rabu (28/3/2018) pihaknya memberhentikan seluruh operasional unit usaha, seperti restoran, Karaoke, dan 4 Play Lounge.
Ia menegaskan, bahwa pemberhentian seluruh kegiatan operasional unit usaha tersebut dihentikan, untuk menghindari polemik yang berkepanjangan.
"Kepada seluruh masyarakat kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini," tegasnya.
Spanduk itu berisi tulisan permintaan maaf yang diduga berasal pihak hotel Alexis kepada masyarakat sekitar. Berikut ini tulisan yang berada di spanduk besar tersebut.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini,". (Baca: Hari Terakhir, Anies Baswedan UItimatum Hotel Alexis )
Selain itu, tertulis juga di spanduk besar tersebut, tentang polemik penutupan hotel Alexis. Tulisan itu sebagai berikut.
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi,".
Legal Consultan PT. Grand Ancol Hotel, Lina Novita mengatakan ada sembilan pernyataan, yang pertama yaitu telah diketahui bersama permasalahan. Ia mengakui keberadaan usaha hotel Alexis telah menjadi polemik yang cukup membuat gaduh pemberitaan di media massa.
“Sejak bulan Oktober 2017. Di mana dengan di awali dengan momentum tidak diprosesnya perpanjangan izin TDUP usahanya,” ucap Lina dalam keterangan persnya, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, ia menyikapi bahwa pihaknya telah menghentikan operasional Hotel Alexis dan griya pijat sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki.
Meski kala itu menutup, namun rupanya hal itu tidak cukup oleh pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga polemik terkait hotel Alexis terus diangkat lewat pemberitaan.
"Jadi, akibat adanya pemberitaan tersebut berimbas kepada terbentuknya stigma negatif dan tuduhan negatif terhadap unit-unit usaha lainnya berupa restoran, Karaoke, 4Play lounge yang ada di gedung Hotel Alexis," katanya.
Ia melanjutkan, perlu diketahui bahwa unit-unit usaha tersebut juga memiliki ratusan karyawan yang mata pencaharian mereka untuk keluarga sangat bergantung dari pekerjaan mereka tersebut.
"Kami menilai sudah tidak adanya suasana yang kondusif bagi pihak kami untuk melanjutkan usaha," ungkapnya.
Maka itu, lanjut dia, terhitung mulai hari ini, Rabu (28/3/2018) pihaknya memberhentikan seluruh operasional unit usaha, seperti restoran, Karaoke, dan 4 Play Lounge.
Ia menegaskan, bahwa pemberhentian seluruh kegiatan operasional unit usaha tersebut dihentikan, untuk menghindari polemik yang berkepanjangan.
"Kepada seluruh masyarakat kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini," tegasnya.
(ysw)