Tolak Aturan Menteri, Pedagang Pulsa Geruduk DPRD Tangerang

Rabu, 28 Maret 2018 - 15:03 WIB
Tolak Aturan Menteri,...
Tolak Aturan Menteri, Pedagang Pulsa Geruduk DPRD Tangerang
A A A
TANGERANG - Ratusan pedagang pulsa, kartu perdana ponsel, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang. Para pemilik konter ponsel yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) ini mengadukan nasibnya kepada DPRD Kota Tangerang.

Dalam aksi tersebut, mereka membakar sebanyak 10.000 SIM card (kartu perdana) dari berbagai operator seluler sebagai protes Peraturan Menteri Kominfo No 21/2017 mengenai registrasi kartu berbayar. Seperti diketahui, salah satu aturan dalam regulasi tersebut membatasi registrasi kartu perdana yang bisa dilakukan oleh pengguna secara mandiri hanya terbatas sebanyak tiga kartu untuk satu NIK.

Koordinator Aksi Aan Anwarudin mengatakan, akibat kebijakan tersebut, sebanyak 3.000 pedagang kartu perdana di Kota Tangerang terancam bangkrut."Yang kami tolak ini adalah kebijakan yang membatasi kartu perdana," kata Aan disela-sela aksi demonstrasi di depan DPRD Kota Tangerang, Rabu (28/3/2018).

Aan menjelaskan, pemasukan para pedagang konter lebih signifikan keuntungannya melalui penjualan kartu perdana, sebab penjualan pulsa tidak mampu menutupi operasional outlet. "Pengguna tetap diperbolehkan memiliki lebih dari tiga kartu perdana, akan tetapi untuk aktivasi selanjutnya wajib datang ke gerai resmi operator. Tentu hal ini sangat merugikan bagi kami," sambung Aan.

Aksi ini pun sempat terjadi gesekan antara para pendemo dengan pihak kepolisian karena insiden pembakaran ribuan kartu perdana. Namun, tidak lama.

"Jika aksi ini tak ditanggapi, maka kami akan melakukan demonstrasi dengan massa yang lebih besar. Kami akan maju terus ke Presiden," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9971 seconds (0.1#10.140)