Polda Siapkan Pasukan untuk Pengamanan Penutupan Alexis
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan personel untuk pengamanan penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis, di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, jika diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sejauh ini belum ada permintaan dari Pemprov DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, soal kewenangan menutup Alexis, kepolisian sifatnya hanya sebatas membantu pengamanan saja. "Untuk penutupan Alexis tanya ke Pemprov ya. Karena kewenangan di sana berkaitan dengan perizinan. Masalah nanti Pemprov minta bantuan pengamanan, kita lihat dulu suratnya. Hingga kini kita belum mendapatkan kapan akan dilakukan penutupan ya," kata Argo pada wartawan Minggu, 25 Maret 2018 kemarin.
Argo menegaskan, ada atau tidaknya pelanggaran serta praktik prostitusi di Alexis merupakan kewenangan Pemprov DKI untuk menjawab. Karena Pemprove DKI tentunya lebih mengetahui hal tersebut.
"Ada atau tidaknya pelanggaran silakan tanya ke Pemprov. Kita hanya mendukung saja jika ada penindakan karena temuan pelanggaran. Nanti kalau Pemprov meminta bantuan keamanan ya kita beri, yang melaksanakan penutupan Pemprov, jangan sampai kebijakan itu ada yang melawan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, rencananya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis, Kamis, 22 Maret 2018 lalu kemarin. Informasi itu beredar dalam salinan surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 21 Maret 2018, penutupan keseluruhan izin usaha hotel ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, soal kewenangan menutup Alexis, kepolisian sifatnya hanya sebatas membantu pengamanan saja. "Untuk penutupan Alexis tanya ke Pemprov ya. Karena kewenangan di sana berkaitan dengan perizinan. Masalah nanti Pemprov minta bantuan pengamanan, kita lihat dulu suratnya. Hingga kini kita belum mendapatkan kapan akan dilakukan penutupan ya," kata Argo pada wartawan Minggu, 25 Maret 2018 kemarin.
Argo menegaskan, ada atau tidaknya pelanggaran serta praktik prostitusi di Alexis merupakan kewenangan Pemprov DKI untuk menjawab. Karena Pemprove DKI tentunya lebih mengetahui hal tersebut.
"Ada atau tidaknya pelanggaran silakan tanya ke Pemprov. Kita hanya mendukung saja jika ada penindakan karena temuan pelanggaran. Nanti kalau Pemprov meminta bantuan keamanan ya kita beri, yang melaksanakan penutupan Pemprov, jangan sampai kebijakan itu ada yang melawan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, rencananya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta akan menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis, Kamis, 22 Maret 2018 lalu kemarin. Informasi itu beredar dalam salinan surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja tertanggal 21 Maret 2018, penutupan keseluruhan izin usaha hotel ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Kepariwisataan.
(whb)