Utang Menumpuk, Dokter Muda Nekat Tipu Pembeli Rumah

Minggu, 25 Maret 2018 - 14:04 WIB
Utang Menumpuk, Dokter...
Utang Menumpuk, Dokter Muda Nekat Tipu Pembeli Rumah
A A A
JAKARTA - Gara-gara utang menumpuk, seorang pria yang berprofesi sebagai dokter kalap mata. Dokter muda bernama Andi Topan (32) ini nekat menipu seorang pembeli rumah.

Berbekal paras rupawan dan bicara meyakinkan, ia berhasil memperdai pembeli rumah bernama Agus Angga (28), dengan berpura-pura sebagai wakil direktur perusahaan properti.

Aksi dokter ini kemudian terungkap setelah Agus mengecek lokasi perumahan yang ditawarkan di kawasan Bekasi Timur. Lantaran namanya tak tercatat dalam booking fee perumahan, ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi lalu menangkap Andi di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Pelaku sudah kami tangkap dua hari lalu tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martson Marbun ketika dikonfirmasi, Minggu (25/3/2018)

Akibat kejadian ini korban Agus mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Uang Agus itu dipergunakan oleh Andi untuk membayar cicilan utang. “Mulai dari mobil, gadai rumah, dan beberapa kebutuhan lainnya,” ujar Kompol Marbun ketika dikonfirmasi, Minggu (25/3/2018).

Marbun menceritakan, kejadian ini bermula ketika korban berniat membeli rumah setelah membaca iklan. Pengembang perumahan tercatat berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"‎Saat korban datang ke kantor pemasaran, bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai wakil direktur perusahaan pengembang perumahan tersebut," jelas Marbun. (Baca: Ngaku Dokter, Tipu Rp232 Juta)

Berbekal rayuan manis yang ditawarkan pelaku, korban pun ‎tergiur hingga sepakat membeli rumah milik perumahan itu. Saat itu, korban dijanjikan mendapatkan rumah dengan tipe 90 meter persegi seharga Rp700 juta.

"Namun korban diwajibkan membayar DP sebesar Rp70 juta ditambah booking fee Rp10 juta ke rekening pelaku," kata Marbun.

Awalnya korban sempat curiga dan menanyakan mengapa harus menyetorkan uang tersebut ke rekening pelaku, bukan ke rekening perusahaan. Namun kala itu pelaku berdalih bahwa rekening kantornya tengah mendapatkan pengawasan dari pihak bank.

Korban pun akhirnya nurut. ‎Setelah mentransfer uang sebesar Rp80 juta yang dicicil selama empat kali, korban dijanjikan dalam waktu enam bulan proses akad kredit dan serah terima unit‎ akan dilakukan.

‎Lantaran sudah tak sabar ingin memiliki rumah baru, korban berinisiatif mengunjungi perumahan tersebut untuk melihat wujud rumah impiannya.

"Namun saat ke lokasi, pihak pengembang menjelaskan bahwa nama korban tidak terdata sebagai pemesan salah satu lokasi di perumahan itu," ujar Marbun.

Ko‎rban yang sangat terpukul mendengar informasi itu langsung menghubungi pelaku untuk meminta penjelasan. Kala itu, pelaku masih berkilah bahwa rekeningnya telah disetorkan.

Nah, setelah ditangkap, pelaku mengakui bahwa uang itu ia gunakan untuk bayar utang,” tuturnya. (Baca juga: Dokter Tewas Ditembak Suami di Klinik Tempat Praktik di Cawang)

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.24)