Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana, Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan melakukan prarekonstruksi dugaan kasus pembunuhan artis film laga Misteri Gunung Merapi 3, Sandy Permana oleh NI alias Nanang Gimbal. Rekonstruksi dilakukan untuk pencocokan data.
"Sore ini update terbaru dari tim penyidik akan dilakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah diberikan dan keterangan tersangka," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang pada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, prarekonstruksi itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan tempat kejadian perkara. Namun, dia tak merincikan apakah prarekonstruksi dilakukan di lokasi Sandy ditusuk secara langsung ataukah dilakukan di Polda Metro Jaya.
Nanang Gimbal, kata dia, kini telah berstatus sebagai tersangka. Nanang teracam jeratan pasal berlapis tenteng penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Sudah tersangka dengan ancaman Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun," katanya.
"Sore ini update terbaru dari tim penyidik akan dilakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah diberikan dan keterangan tersangka," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang pada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, prarekonstruksi itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan tempat kejadian perkara. Namun, dia tak merincikan apakah prarekonstruksi dilakukan di lokasi Sandy ditusuk secara langsung ataukah dilakukan di Polda Metro Jaya.
Nanang Gimbal, kata dia, kini telah berstatus sebagai tersangka. Nanang teracam jeratan pasal berlapis tenteng penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Sudah tersangka dengan ancaman Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun," katanya.
(abd)