Jual Miras dan Tak Punya Izin Operasional, 5 Kafe di Bogor Disegel

Jum'at, 23 Maret 2018 - 16:46 WIB
Jual Miras dan Tak Punya...
Jual Miras dan Tak Punya Izin Operasional, 5 Kafe di Bogor Disegel
A A A
BOGOR - Jelang bulan Ramadan, tim gabungan Kabupaten Bogor mulai menggiatkan patroli dan razia minuman keras (miras). Razia kali ini difokuskan di kawasan Sukaraja terhadap kafe dan warung.

Bak pepatah bilang 'Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui", razia ini menemukan sejumlah kafe yang beroperasi tanpa izin, seperti tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Alhasil, lima kafe dan warung (lapo) di Sukaraja disegel petugas.

Kelima kafe/warung yang disegel, yakni Lapo Daely, Siajur, Pajar, Sigogo dan M-Tou. Dari kelima kafe/warung itu, tim gabungan juga menyita 150 botol miras berbagai merek, termasuk tiga jeriken ciu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor H Herdi mengatakan, razia yang berujung pada penyegelan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat tentang adanya kafe yang dijadikan tempat mengonsumsi miras.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan polisi, mendatangi lokasi semalam. Lantaran pemilik tidak bisa menunjukkan izin operasional dan izin menjual minuman keras, maka dilakukan penyegalan terhadap kelima kefe/warung tersebut.

"Kami segel kelima kafe karena mereka tidak memiliki izin TDUP. Kami minta pemilik kafe tersebut membuat surat perizinannya," ujarnya, Jumat (23/3/2018).

Kabar yang mereka dapat di kafe tersebut juga disediakan wanita penghibur. Namun saat disambangi, pihaknya tidak mendapati wanita penghibur. Yang ada hanya pelayan berjumlah dua orang. Itupun hanya di satu kafe. Meski demikian petugas tetap melakukan pendataan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan, menegaskan, apabila setelah disegel mereka kembali beroperasi, pihak berwajib bakal memberikan surat peringatan (SP) 1 hingga 3. Jika masih diabaikan maka akan dilakukan pembongkaran paksa.

"Sesuai aturan, warung ataupun kafe yang berjualan di Kabupaten Bogor harus melengkapi izin TDUP," katanya.

Ke depan pihaknya akan terus melakukan razia miras dan tempat hiburan malam guna meminimalisir peredaran miras ilegal di warung-warung, kafe, maupun tempat hiburan malam.

"Jelang bulan puasa kami terus giatkan patroli dan razia miras.Target berikutnya adalah wilayah Kemang yang saat ini sudah marak lagi mangkalnya wanita malam," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)