Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Bakal Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Artis Lyra Virna tak terima atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Lyra bakal mengajukan praperadilaan atas statusnya sebagai tersangka itu.
"Terkait praperadilan, kami akan lakukan kalau tidak ada perkembangan yang signifikan terkait laporan kami," ujar kuasa hukum Lyra, Razman Nasution pada wartawan, Jumat (23/3/2018).
Menurut Razman, pihaknya bakal mendatangkan saksi ahli pula untuk menguji tulisan dalam unggahan Lyra yang dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik. Bahkan, pihaknya juga akan meminta gelar perkara ulang terkait pengujian kebenaran kasus tersebut.
"Kita akan uji di sana, saksi ahli pihak terlapor, saksi ahli pelapor, dalam klausal kita jelas bahwa meyakini klien kami tidak bersalah," katanya.
Sekedar diketahui, penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Adapun Lyra dilaporkan oleh Lasty Annisa, pemilik Ada Tour dan Travel.
"Terkait praperadilan, kami akan lakukan kalau tidak ada perkembangan yang signifikan terkait laporan kami," ujar kuasa hukum Lyra, Razman Nasution pada wartawan, Jumat (23/3/2018).
Menurut Razman, pihaknya bakal mendatangkan saksi ahli pula untuk menguji tulisan dalam unggahan Lyra yang dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik. Bahkan, pihaknya juga akan meminta gelar perkara ulang terkait pengujian kebenaran kasus tersebut.
"Kita akan uji di sana, saksi ahli pihak terlapor, saksi ahli pelapor, dalam klausal kita jelas bahwa meyakini klien kami tidak bersalah," katanya.
Sekedar diketahui, penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Adapun Lyra dilaporkan oleh Lasty Annisa, pemilik Ada Tour dan Travel.
(whb)