Kasus Temuan Makanan Kedaluwarsa, Polisi Buru Tersangka Lain
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat terus memburu tersangka lain dalam kasus barang import kedaluwarsa. Sekalipun telah menetapkan Direktur PT Pandawa Rezeki Sejahtera (PRS) RA, namun penyidikan tak berhenti.
“Kita dalam perseroan terbatas kan yang bertanggung jawab ada direkturnya. Ini kita tangkap. Masalah orang di belakang ini akan kita selidiki lebih lanjut apakah ada,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Pergudangan Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).
Termasuk soal karyawan di dua gudang serta kantor pusat PT PRS, Hengki melanjutkan tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah kembali. (Baca: Polisi Gerebek Gudang Makanan Kedaluwarsa di Jakbar )
Hal ini tak lepas dari sifat penyelidikan yang dilakukan secara kesinambungan yang bertentangan dengan Undang Undang pelayanan konsumen pasal 162 juncto Pasal 8 ayat 1,2,3 yang berkaitan dengan standar kualitas layanan dan mutu maupun barang yang tercemar. “Kami juga lapis dengan undang undang pangan,” kata Hengki.
Sebelumnya dalam penyidikan lalu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka yakni Direktur PT PRS, RA, 36. Kepala Gudang di Cengkareng, DG, 27. Dan Kepala Gudang di Tambora, AH, 33.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah sejumlah saksi dan alat bukti seperti dokumen perusahaan, cairan kimia, hingga mesin printer di temukan polisi. Karena itu melihat kondisi ini, polisi tanpa ragu melakukan penahanan terhadap mereka.
“Nanti kita lihat. Peranan masing-masing akan kita teliti. Ini kan baru berapa hari,” ucap Hengki saat disinggung soal kemungkinan karyawan sebagai tersangka.
Berbeda dengan di Tambora yang bermasalah dengan ijinnya. Gudang di kawasan Cengkareng diketahui berijin resmi. Di gudang ini pula barang dari luar negeri masuk. Oleh perusahaan, barang dari luar kemudian dibawa ke Tambora untuk diganti masa kedaluwarsa sebelum nantinya di bawa kembali ke Cengkareng untuk di sebar ke sejumlah ritel.
Karena itu, pihaknya berencana dengan BBPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah supermarket mewah di Jakarta Barat dalam waktu cepat.
“Kita dalam perseroan terbatas kan yang bertanggung jawab ada direkturnya. Ini kita tangkap. Masalah orang di belakang ini akan kita selidiki lebih lanjut apakah ada,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Pergudangan Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).
Termasuk soal karyawan di dua gudang serta kantor pusat PT PRS, Hengki melanjutkan tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah kembali. (Baca: Polisi Gerebek Gudang Makanan Kedaluwarsa di Jakbar )
Hal ini tak lepas dari sifat penyelidikan yang dilakukan secara kesinambungan yang bertentangan dengan Undang Undang pelayanan konsumen pasal 162 juncto Pasal 8 ayat 1,2,3 yang berkaitan dengan standar kualitas layanan dan mutu maupun barang yang tercemar. “Kami juga lapis dengan undang undang pangan,” kata Hengki.
Sebelumnya dalam penyidikan lalu, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka yakni Direktur PT PRS, RA, 36. Kepala Gudang di Cengkareng, DG, 27. Dan Kepala Gudang di Tambora, AH, 33.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah sejumlah saksi dan alat bukti seperti dokumen perusahaan, cairan kimia, hingga mesin printer di temukan polisi. Karena itu melihat kondisi ini, polisi tanpa ragu melakukan penahanan terhadap mereka.
“Nanti kita lihat. Peranan masing-masing akan kita teliti. Ini kan baru berapa hari,” ucap Hengki saat disinggung soal kemungkinan karyawan sebagai tersangka.
Berbeda dengan di Tambora yang bermasalah dengan ijinnya. Gudang di kawasan Cengkareng diketahui berijin resmi. Di gudang ini pula barang dari luar negeri masuk. Oleh perusahaan, barang dari luar kemudian dibawa ke Tambora untuk diganti masa kedaluwarsa sebelum nantinya di bawa kembali ke Cengkareng untuk di sebar ke sejumlah ritel.
Karena itu, pihaknya berencana dengan BBPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah supermarket mewah di Jakarta Barat dalam waktu cepat.
(ysw)