Polisi Gerebek Gudang Produksi Makanan Kadaluarsa di Jakarta Barat
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menggagalkan perederan puluhan ribu item produk makanan dan minuman (mamin) yang sudah kadaluarga. Polres Metro Jakbar enggerebek dua gudang produksi dan tempat penyimpanan makanan milik PT Pandawa Rezeki Semesta digerebek, Senin (19/3/2018). Puluhan ribu makanan kadaluarsa diamankan dari dua tempat itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, pengungkapan makanan kadaluarsa ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menggerebek satu gudang di Jalan Kalianyar I, Jembatan Besi, Tambora, Jakbar. Dari tempat itu polisi mengamankan 77.324 pieces makanan kadaluarsa.
Selain di Tambora, polisi juga menggerebek gudang makanan di kawasan Angke, Cengkareng, Jakbar. Di tempat itu polisi mengamankan 18.756 pieces makanan kadaluarsa. Jadi total ada 96.080 pieces makanan kadaluarsa yang disita Polres Metro Jakarta Barat. “Barang itu masih kami pelajari, termasuk menunggu hasil lab,” ujar AKBP Edy.
Secara kasat mata makanan itu tidak ketahuan sudah kadaluarsa. Sebab, pelaku mengganti label kadaluarsanya dengan label baru. Caranya, pelaku mengubah menghapus tulisan digital 'expired' dengan cairan M3 (campuran tinta untuk sablon) dan kain lap.
Selanjutnya pelaku menggunakan alat sablon memasang label baru menggunakan alat sablon agar terlihat seperti barang baru. Setelah itu, barang tersebut langsung dipasarkan ke beberapa daerah. Dengan demikian secara kasat mata makanan itu dianggap layak dikonsumsi.
Saat penggerebekan di kawasan Tambora, pihaknya mendapati sejumlah pekerja sedang mengganti label kadaluarsa pada kemasan produk, dengan cara merobek sticker label kadaluarsa dan mengganti label kadaluarsa yang baru. “Mereka telah melakukan itu selama dua tahun,” sebut Edy.
Dari penggerebekan dua tempat itu, polisi mengamankan pelaku berinsial AA yang diketahui pemilik gudang. Pihaknya juga menyita barang bukti alat untuk membuat tulisan digital expired, cairan M3, kain untuk menghapus tulisan expired, alat sablon dan puluhan ribu pieces product makanan berbagai macam merek yang sudah kadaluarsa.
"Kemana saja beredarnya masih kami lakukan pemeriksaan untuk ditelusuri. Kami juga sedang memburu otak pelakunya,” jelas Edy.
Barang-barang kadaluarsa itu merupakan produk yang kerap dikonsumsi masyarakat, seperti keju, susu, dan mayonies. Produk itu merupakan barang ekspor yang rencananya disebar di sembilan minimarket dan supermarket terkenal.
Barang itupun masuk ke Indonesia dari Amerika melalui kapal ekspedisi dan membutuhkan waktu satu bulan untuk perjalanan ekspedisi. Sementara pabrik disana hanya menenggat waktu selama tujuh bulan.
Dengan kebijakan sejumlah supermarket ternama enggan menerima barang sebelum delapan bulan waktu tenggat kadaluarsa, pelaku kemudian mengganti label kadaluarsa sebelum akhirnya didistribusikan ke supermarket.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, pengungkapan makanan kadaluarsa ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menggerebek satu gudang di Jalan Kalianyar I, Jembatan Besi, Tambora, Jakbar. Dari tempat itu polisi mengamankan 77.324 pieces makanan kadaluarsa.
Selain di Tambora, polisi juga menggerebek gudang makanan di kawasan Angke, Cengkareng, Jakbar. Di tempat itu polisi mengamankan 18.756 pieces makanan kadaluarsa. Jadi total ada 96.080 pieces makanan kadaluarsa yang disita Polres Metro Jakarta Barat. “Barang itu masih kami pelajari, termasuk menunggu hasil lab,” ujar AKBP Edy.
Secara kasat mata makanan itu tidak ketahuan sudah kadaluarsa. Sebab, pelaku mengganti label kadaluarsanya dengan label baru. Caranya, pelaku mengubah menghapus tulisan digital 'expired' dengan cairan M3 (campuran tinta untuk sablon) dan kain lap.
Selanjutnya pelaku menggunakan alat sablon memasang label baru menggunakan alat sablon agar terlihat seperti barang baru. Setelah itu, barang tersebut langsung dipasarkan ke beberapa daerah. Dengan demikian secara kasat mata makanan itu dianggap layak dikonsumsi.
Saat penggerebekan di kawasan Tambora, pihaknya mendapati sejumlah pekerja sedang mengganti label kadaluarsa pada kemasan produk, dengan cara merobek sticker label kadaluarsa dan mengganti label kadaluarsa yang baru. “Mereka telah melakukan itu selama dua tahun,” sebut Edy.
Dari penggerebekan dua tempat itu, polisi mengamankan pelaku berinsial AA yang diketahui pemilik gudang. Pihaknya juga menyita barang bukti alat untuk membuat tulisan digital expired, cairan M3, kain untuk menghapus tulisan expired, alat sablon dan puluhan ribu pieces product makanan berbagai macam merek yang sudah kadaluarsa.
"Kemana saja beredarnya masih kami lakukan pemeriksaan untuk ditelusuri. Kami juga sedang memburu otak pelakunya,” jelas Edy.
Barang-barang kadaluarsa itu merupakan produk yang kerap dikonsumsi masyarakat, seperti keju, susu, dan mayonies. Produk itu merupakan barang ekspor yang rencananya disebar di sembilan minimarket dan supermarket terkenal.
Barang itupun masuk ke Indonesia dari Amerika melalui kapal ekspedisi dan membutuhkan waktu satu bulan untuk perjalanan ekspedisi. Sementara pabrik disana hanya menenggat waktu selama tujuh bulan.
Dengan kebijakan sejumlah supermarket ternama enggan menerima barang sebelum delapan bulan waktu tenggat kadaluarsa, pelaku kemudian mengganti label kadaluarsa sebelum akhirnya didistribusikan ke supermarket.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.
(whb)