Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi Bergerak Dinamis
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) menyebutkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi selama lima tahun dari 2013-2017 bergerak dinamis. Selama tiga tahun PAD tidak memenuhi target, namun dua tahun sisanya melampaui yang dipatok pemerintah daerah.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, perolehan PAD pada tahun 2013, 2016 dan 2017 tidak memenuhi target. Sedangkan tahun 2014 dan 2015 menembus target. Rinciannya, pada 2013 pemerintah mematok target PAD sekitar Rp950 miliar.
Namun yang terealisasi sekitar Rp723 miliar. Lalu tahun 2014 realiasi PAD sekitar Rp1,2 triliun dengan menembus target sebesar Rp1,17 triliun. Pada tahun 2015 realisasi PAD kembali merangkak hingga Rp1,49 triliun, dari target Rp1,38 triliun.
Namun tahun 2016 capaian PAD sekitar Rp1,60 triliun tidak sesuai target yang dipatok sebesar Rp1,68 triliun. Terakhir tahun 2017, perolehan PAD sekitar Rp1,79 triliun kembali tidak mencapai target yang dipatok sebesar Rp2,35 triliun oleh pemerintah setempat.
”Meski tiga tahun tidak sesuai target, namun perolehan PAD selama lima tahun mengalami peningkatan,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, Senin (19/3/2018). Menurutnya, target yang dipatok pemerintah, telah disusun berdasarkan potensi pajak yang bisa diraih eksekutif.
Namun, kata dia, secara umum perolehan PAD menunjukkan peningkatan yang signifkan bila dilihat dari tahun 2013 ke tahun 2017. Peningkatan ini disebabkan karena adanya intensifikasi dalam pengelolaan PAD.”Sektor pendapatan terus kita genjot untuk menambah PAD ditahun berikutnya,” tegasnya.
Rayendra menjelaskan, PAD yang diperoleh pemerintah meliputi, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Guna mendongkrak PAD, pemerintah berupaya mengintensifkan dan ekstensifikasi potensi pajak yang bisa diraih.
Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat menambahkan, pajak parkir merupakan salah satu item pajak yang meleset diproyeksikan pemerintah daerah. Pada tahun 2017, pemerintah telah memproyeksikan pendapatan pajak parkir menembus Rp150 miliar.
Namun nyatanya hanya menembus Rp30 miliar. Sehingga, potensi yang hilang cukup tinggi, karena itu pemerintah tengah berbenah dengan cara mengintensifikasi dan mengidentifikasi potensi pajak kembali.”Kita terus benahi potensi pajak kembali,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan penyumbang terbesar PAD dari sembilan item yang ada. Setiap tahun, perolehan pajak BPHTB mengalami peningkatan, bahkan 2017 berada di puncaknya dengan menembus Rp444 miliar.
Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai penyumbang terbesar nomor dua dengan menembus Rp290 miliar di tahun 2017. Lalu pajak penerangan jalan dengan menembus Rp272 miliar.”Jadi kita gagas delapan strategi untuk mendongkrak PAD,” tegasnya.
Di antaranya penyempurnaan regulasi tentang pengelolaan pendapatan daerah, meningkatkan peran sosialisasi untuk ketaan wajib pajak dan pembayar retribusi, meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD, meningkat penyertaan modal atau investasi.
Kemudian meningkatkan peran koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil. Berikutnya, optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka meningkatkan daya dukung pembiayaan daerah dan pertubuhan ekonomi, optimalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah, serta pajak online.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, perolehan PAD pada tahun 2013, 2016 dan 2017 tidak memenuhi target. Sedangkan tahun 2014 dan 2015 menembus target. Rinciannya, pada 2013 pemerintah mematok target PAD sekitar Rp950 miliar.
Namun yang terealisasi sekitar Rp723 miliar. Lalu tahun 2014 realiasi PAD sekitar Rp1,2 triliun dengan menembus target sebesar Rp1,17 triliun. Pada tahun 2015 realisasi PAD kembali merangkak hingga Rp1,49 triliun, dari target Rp1,38 triliun.
Namun tahun 2016 capaian PAD sekitar Rp1,60 triliun tidak sesuai target yang dipatok sebesar Rp1,68 triliun. Terakhir tahun 2017, perolehan PAD sekitar Rp1,79 triliun kembali tidak mencapai target yang dipatok sebesar Rp2,35 triliun oleh pemerintah setempat.
”Meski tiga tahun tidak sesuai target, namun perolehan PAD selama lima tahun mengalami peningkatan,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, Senin (19/3/2018). Menurutnya, target yang dipatok pemerintah, telah disusun berdasarkan potensi pajak yang bisa diraih eksekutif.
Namun, kata dia, secara umum perolehan PAD menunjukkan peningkatan yang signifkan bila dilihat dari tahun 2013 ke tahun 2017. Peningkatan ini disebabkan karena adanya intensifikasi dalam pengelolaan PAD.”Sektor pendapatan terus kita genjot untuk menambah PAD ditahun berikutnya,” tegasnya.
Rayendra menjelaskan, PAD yang diperoleh pemerintah meliputi, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Guna mendongkrak PAD, pemerintah berupaya mengintensifkan dan ekstensifikasi potensi pajak yang bisa diraih.
Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dadang Hidayat menambahkan, pajak parkir merupakan salah satu item pajak yang meleset diproyeksikan pemerintah daerah. Pada tahun 2017, pemerintah telah memproyeksikan pendapatan pajak parkir menembus Rp150 miliar.
Namun nyatanya hanya menembus Rp30 miliar. Sehingga, potensi yang hilang cukup tinggi, karena itu pemerintah tengah berbenah dengan cara mengintensifikasi dan mengidentifikasi potensi pajak kembali.”Kita terus benahi potensi pajak kembali,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan penyumbang terbesar PAD dari sembilan item yang ada. Setiap tahun, perolehan pajak BPHTB mengalami peningkatan, bahkan 2017 berada di puncaknya dengan menembus Rp444 miliar.
Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai penyumbang terbesar nomor dua dengan menembus Rp290 miliar di tahun 2017. Lalu pajak penerangan jalan dengan menembus Rp272 miliar.”Jadi kita gagas delapan strategi untuk mendongkrak PAD,” tegasnya.
Di antaranya penyempurnaan regulasi tentang pengelolaan pendapatan daerah, meningkatkan peran sosialisasi untuk ketaan wajib pajak dan pembayar retribusi, meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD, meningkat penyertaan modal atau investasi.
Kemudian meningkatkan peran koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil. Berikutnya, optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka meningkatkan daya dukung pembiayaan daerah dan pertubuhan ekonomi, optimalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah, serta pajak online.
(whb)