Sepekan Ganjil Genap di Tol Bekasi, Petugas Halau 1.040 Mobil Pribadi
A
A
A
BEKASI - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mencatat ribuan kendaraan golongan I yang dihalau petugas di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat I, Bekasi Barat II dan Bekasi Timur II selama lima hari pelaksanaan tiga paket kebijakan Menteri Perhubungan.
Pengendara yang hendak masuk ke ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) menuju Jakarta itu dihalau karena pelat kendaraannya tidak sesuai dengan jadwal yang berlaku.”Sebanyak 1.040 kendaraan berhasil dihalau dari dua gerbang tol di Bekasi,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada wartawan Senin (19/3/2018).
Rinciannya, di GT Bekasi Barat I petugas menghalau 454 kendaraan, lalu di GT Bekasi Barat II ada 336 kendaraan dan terakhir GT Bekasi Timur II ada 250 kendaraan.”Ribuan kendaraan berhasil dihalau selama penerapan ganjil genap selama lima hari tersebut,” ujarnya.
Budi menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan itu berimplikasi pada arus lalu lintas di ruas tol dan Jalan KH. Noer Ali (Kalimalang) menuju DKI Jakarta. Dia mencatat, terjadi penurunan rasio volume kendaraan dengan ketersediaan jalan raya (V/C) hingga 49,52% di ruas tol Japek.
Rasio V/C yang awalnya mencapai 1,05 kini menurun menjadi 0,53.Angka ini menunjukkan arus lalu lintas kendaraan di ruas tol cukup lancar, dibanding angka 1 dengan makna terjadi kemacetan.”Kecepatan kendaraan naik 23,13 kilometer/jam menjadi 33,00 kilometer arah Jakarta,” ungkapnya.
Meski rasio V/C di ruas tol Japek mengalami penurunan, namun di Jalan KH. Noer Alie justru meningkat sebesar 0,01. Rasio yang awalnya sebesar 0,55 naik menjadi 0,56. Namun, dia memastikan tidak terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan arteri itu.
Sebab truk atau kendaraan golongan III, IV dan V yang dilarang masuk ke dalam tol pada pukul 06.00-09.00 tidak beralih ke jalur arteri. Pengemudi truk memilih berangkat lebih pagi dan agak siang atau di luar jadwal yang ditetapkan untuk melintasi tol Japek.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan menyatakan, truk dilarang melintasi ruas jalan arteri karena dimensinya tidak sesuai dengan spesifikasi jalan. ”Dimensinya lebar membutuhkan ruang untuk bermanuver,” katanya.
Menurutnya, ada tiga pola yang diambil pengendara mobil golongan I dari Bekasi menuju Jakarta. Pertama berangkat lebih pagi untuk menghindari pemeriksaan petugas di gerbang tol. Kedua, berpindah ke gerbang tol yang lain seperti Gerbang Tol Tambun, Cikunir I dan Cikunir III.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99/2018 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018. Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Lalu pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V. Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai Senin, 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00 WIB.
Pengendara yang hendak masuk ke ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) menuju Jakarta itu dihalau karena pelat kendaraannya tidak sesuai dengan jadwal yang berlaku.”Sebanyak 1.040 kendaraan berhasil dihalau dari dua gerbang tol di Bekasi,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono pada wartawan Senin (19/3/2018).
Rinciannya, di GT Bekasi Barat I petugas menghalau 454 kendaraan, lalu di GT Bekasi Barat II ada 336 kendaraan dan terakhir GT Bekasi Timur II ada 250 kendaraan.”Ribuan kendaraan berhasil dihalau selama penerapan ganjil genap selama lima hari tersebut,” ujarnya.
Budi menjelaskan, kebijakan yang dikeluarkan itu berimplikasi pada arus lalu lintas di ruas tol dan Jalan KH. Noer Ali (Kalimalang) menuju DKI Jakarta. Dia mencatat, terjadi penurunan rasio volume kendaraan dengan ketersediaan jalan raya (V/C) hingga 49,52% di ruas tol Japek.
Rasio V/C yang awalnya mencapai 1,05 kini menurun menjadi 0,53.Angka ini menunjukkan arus lalu lintas kendaraan di ruas tol cukup lancar, dibanding angka 1 dengan makna terjadi kemacetan.”Kecepatan kendaraan naik 23,13 kilometer/jam menjadi 33,00 kilometer arah Jakarta,” ungkapnya.
Meski rasio V/C di ruas tol Japek mengalami penurunan, namun di Jalan KH. Noer Alie justru meningkat sebesar 0,01. Rasio yang awalnya sebesar 0,55 naik menjadi 0,56. Namun, dia memastikan tidak terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan arteri itu.
Sebab truk atau kendaraan golongan III, IV dan V yang dilarang masuk ke dalam tol pada pukul 06.00-09.00 tidak beralih ke jalur arteri. Pengemudi truk memilih berangkat lebih pagi dan agak siang atau di luar jadwal yang ditetapkan untuk melintasi tol Japek.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan menyatakan, truk dilarang melintasi ruas jalan arteri karena dimensinya tidak sesuai dengan spesifikasi jalan. ”Dimensinya lebar membutuhkan ruang untuk bermanuver,” katanya.
Menurutnya, ada tiga pola yang diambil pengendara mobil golongan I dari Bekasi menuju Jakarta. Pertama berangkat lebih pagi untuk menghindari pemeriksaan petugas di gerbang tol. Kedua, berpindah ke gerbang tol yang lain seperti Gerbang Tol Tambun, Cikunir I dan Cikunir III.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99/2018 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018. Tiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Lalu pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V. Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai Senin, 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00 WIB.
(whb)