Isi Kotak Amal Kerap Hilang, Polisi Minta Masjid Dipasangi CCTV

Jum'at, 16 Maret 2018 - 22:05 WIB
Isi Kotak Amal Kerap...
Isi Kotak Amal Kerap Hilang, Polisi Minta Masjid Dipasangi CCTV
A A A
TANGERANG SELATAN - Aksi pencurian isi kotak amal kembali terulang, kali terjadi di Masjid Taman Puri Bintaro, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya terpecahkan. Pelakunya ternyata bernama Sehit (21), mantan imam di masjid tersebut.

Kasus pencurian baru terungkap pada Jumat (16/3/2018) sekitar pukul 04.50 WIB. Ketika itu, pengurus masjid bernama Deni Suryadi sengaja tak bergabung mengikuti salat subuh berjamaah. Dia berupaya mengawasi, siapa sebenarnya yang sering mencuri isi kotak amal itu.

Namun Deni pun terperanjat, saat jamaah yang lain sedang khusyu salat, tiba-tiba pelaku Sehit, sedang serius mengutak-atik gembok kotak amal menggunakan suatu kunci. Tanpa pikir panjang, Deni langsung datang menyergap dan mengamankan mantan imam masjid itu.

"Jadi saat yang lain sedang salat, pelaku membongkar gembok kotak amal menggunakan kunci duplikat. Niat pelaku gagal, karena pengurus masjid sudah mengganti gembok lama dengan yang baru," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi.

Sehit, sebelumnya dipercaya menjadi salah satu imam di masjid Taman Puri Bintaro sejak Januari 2018. Pria yang tinggal di Kampung Dusun Sinar Pagi, RT06/03, Serua Tiga, Kubu, Kalimantan Barat, itu tak disangka memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk melancarkan aksi pencuriannya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Sehit mengakui telah melakukan pencurian itu. Namun, dia mengaku baru pertama kali melakukan itu. Meski isi kotak amal di masjid Taman Puri Bintaro seringkali hilang. Polisi pun menyarankan, agar kedepannya Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) meningkatkan sistem keamanan menggunakan Close Circuid Television (CCTV).

"Ngakunya yang pertama, sulit kita membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan di tempat lain. Maka kita mendorong DKM untuk menerapkan prinsip "Crime Prevention Through Environmental Design (CPTED), dengan memasang CCTV," kata Alex.

Petugas menahannya ke Mapolsek Ciputat atas dasar laporan : Lp/A/318/III/2018/ Sek.Ciputat, tanggal 16 Maret 2018. Atas perbuatannya, Sehit dijerat Pasal 363 Juncto Pasal 53 KUHP, tentang Percobaan Pencurian. (Baca Juga: Curi Kotak Amal Musala, Pemuda 30 Tahun Dikeroyok Massa(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5377 seconds (0.1#10.140)