Pemprov DKI Akan Terbitkan Perda Larangan Penggunaan Air Tanah

Kamis, 15 Maret 2018 - 11:31 WIB
Pemprov DKI Akan Terbitkan...
Pemprov DKI Akan Terbitkan Perda Larangan Penggunaan Air Tanah
A A A
JAKARTA - Penggunaan air tanah oleh warga dan pelaku usaha di DKI Jakarta membuat kondisi tanah di Ibu Kota kian alami kemiringan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berencana menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk menyetop penyedotan air tanah.

"Iya (akan dibuat Perda). Harus yang paling kuat Perda lah. Nanti kita lihat," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Sandi menambahkan, kini pihaknya tak bisa melarang pemakaian air tanah karena belum adanya regulasi. Sehingga, salah satu solusi untuk menanggulangi kemiringan tanah di Jakarta, dibutuhkan sebuah Perda agar tak ada lagi yang menyedot air tanah.

"Dan satu-satunya cara menyetop penurunan ini adalah penyetopan pengambilan air tanah," imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku mengadopsi cara tersebut dari Jepang yang pernah alami hal serupa yang terjadi di Jakarta. Negeri matahari terbit itu kini sudah terbebas dari persoalan kemiringan tanah.

"Dan Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain mengalami yang sama," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6505 seconds (0.1#10.140)