Bermodal Tiga Akun Ojol, Sepasang Penipu Perdayai Juragan Ponsel

Kamis, 15 Maret 2018 - 08:56 WIB
Bermodal Tiga Akun Ojol, Sepasang Penipu Perdayai Juragan Ponsel
Bermodal Tiga Akun Ojol, Sepasang Penipu Perdayai Juragan Ponsel
A A A
JAKARTA - Bermodal tiga akun ojek online (ojol) yang dibeli dari media sosial Facebook, sepasang tukang tipu, Firmansyah dan Ibnu Sahala, berhasil memperdai juragan ponsel di Jakarta Barat. Modusnya, mereka mengambil barang melalui aplikasi kurir namun tidak mengantarkan pesanan itu ke penerima.

Aksi mereka terbongkar setelah seorang korban bernama Frans Wijaya (32) melapor ke Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi kemudian mengamankan Firman saat berkeliaran di Lokasari saat mengambil barang dari pesanan lain.

“Ini modus unik. Pelaku sengaja membeli aplikasi di medsos, tapi bukan untuk kerja melainkan untuk menipu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi ketika dikonfirmasi.

Bermodal Tiga Akun Ojol, Sepasang Penipu Perdayai Juragan Ponsel


Dari keterangan Firmansyah polisi kemudian mengamankan Ibnu Sahala di daerah Jelambar, Tanjung Duren. Dari tangan keduanya polisi mengamankan ponsel berisi tiga akun ojol yang digunakan untuk kejahatan.

Sementara itu, Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, penipuan ini telah dilakukan tersangka sejak dua bulan lalu. Melalui aplikasi ojol keduanya bergantian mengambil pesanan barang, namun barang itu tak kunjung sampai ke tujuan.

Korban Frans telah ditipu oleh keduanya sebanyak tiga kali. Ia kemudian memasan foto pelaku di toko sebelum akhirnya dibekuk polisi saat patroli di Pusat Perbelanjaan Lokasari, Taman Sari. “Korbannya mengaku telah dikomplain oleh pelanggannya tiga kali,” timpal Erick.

Kini akibat perbuatanya, keduanya terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Penipuan dan Pelanggaran.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9356 seconds (0.1#10.140)