Soal Cuti Sebulan, PNS DKI Bersyukur Bisa Jaga Istri Melahirkan

Rabu, 14 Maret 2018 - 18:05 WIB
Soal Cuti Sebulan, PNS...
Soal Cuti Sebulan, PNS DKI Bersyukur Bisa Jaga Istri Melahirkan
A A A
JAKARTA - Penerapan cuti bagi PNS pria setelah sang istri melahirkan disambut baik oleh aparat sipil di lingkungan Pemprov DKI. Mereka bersyukur akhirnya bisa membantu secara maksimal setelah istri melahirkan.

Salah satu PNS DKI Jakarta, Abdul Malik (38) mengaku senang dengan adanya aturan yang baru diberlakukan saat Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta itu. "Ya Alhamdulillah senang kalau ada aturan gitu," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Ia menjelaskan, masa pasca melahirkan bagi seorang istri cukup berat. Pasalnya, selain harus mengurus si jabang bayi, biasanya keperluan bayi pun harus dipenuhi pula.

"Habis lahiran itu kan istri capek, masih sakit tapi harus menyusui, harus gendong bayi. Apalagi tiga bulan awal kan begadang ya," lanjutnya.

Belum lagi kalau istri lahiran cesar, harus menunggu jahitannya sembuh dan ini juga membutuhkan waktu lama. "Suami jangan mau enaknya aja makanya kita bantu kan entah nyuci popok, gendong bocahnya atau ngerjain kerjaan lain. Alhamdulillah kalau ada aturan ini ngebantu banget," katanya. (Baca: Temani Istri Melahirkan, PNS DKI DIberi Cuti Ayah Sebulan )

Sekadar informasi, aturan cuti tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti untuk istri melahirkan ini masuk dalam cuti alasan penting.

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Syamsudin Lologau menjelaskan, di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aturan cuti PNS pria untuk mendampingi istri yang melahirkan ini berlaku sejak Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta

"Sudah berlaku (cuti) di kita. Sejak pak Anies menjadi gubernur. Sudah ada perintah dari dia juga," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0828 seconds (0.1#10.140)