Temani Istri Melahirkan, PNS DKI Diberikan Cuti Ayah Selama Sebulan

Rabu, 14 Maret 2018 - 12:01 WIB
Temani Istri Melahirkan, PNS DKI Diberikan Cuti Ayah Selama Sebulan
Temani Istri Melahirkan, PNS DKI Diberikan Cuti Ayah Selama Sebulan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pria yang mendampingi istrinya melahirkan. Hal tersebut, sudah pernah dibahas saat keduanya kampanye.

"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota, Rabu (14/3/2018).

Sandi menjelaskan, keputusan yang digagas oleh Pemprov DKI Jakarta disambut baik oleh pemerintah pusat yang akhirnya diterbitkan Perka BKN (Badan Kepegawaian Nasional) Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3.

"Kebetulan sekarang cantolan dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kita sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan kita beri fasilitas cuti untuk menemani istri," tegas Sandi.

Politisi Partai Gerindra tersebut menambahkan, pihaknya memberikan izin kepada PNS pria dari satu minggu sebelum istri mereka melahirkan dan tiga minggu setelah sang buah hati lahir. "Kita satu minggu sebelun kelahiran dan tiga minggu setelah kelahira," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengungkapkan, di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kebijakan cuti sebulan untuk pegawai negeri sipil (PNS) pria yang hendak menemani sang istri melahirkan telah berlaku. "(Berlaku) sejak Pak Anies, Pak Gubernur kita," kata Syamsudin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5242 seconds (0.1#10.140)