Kasus Perusakan Mobil, Polisi Tangguhkan Penahanan 1 Driver Ojek Online
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap driver ojek online, Untung Y yang menjadi salah satu tersangka perusakan mobil Nissan X-Trail di Senen, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penangguhan penahanan itu dikabulkan setelah pengacara Untung membawa bukti video kalau kliennya itu saat kejadian naik ke kap mobil untuk melerai, bukan untuk menghancurkan mobil. (Baca: Begini Kronologis Perusakan Nissan X-Trail oleh Driver Ojek Online )
Kendati ditangguhkan penahanannya, status Untung hingga kini masih tetap sebagai tersangka. "Penangguhan ada permohonan," ujarnya pada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Sebabnya, tambahnya, video yang dibawa pengacara Untung itu merupakan video yang ada di lokasi ketiga kejadian. Sedangkan dalam kasus itu ada tiga lokasi kejadian. (Baca juga: Bawa 3 Bukti Video, Pengacara Minta Untung Dibebaskan )
"Kemungkinan saja ada tindakan provokatif yang dilakukan Untung di dua lokasi lainnya itu. Ingat, itu video hanya di TKP ketiga saja. Total ada 6 (tersangka)," katanya.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penangguhan penahanan itu dikabulkan setelah pengacara Untung membawa bukti video kalau kliennya itu saat kejadian naik ke kap mobil untuk melerai, bukan untuk menghancurkan mobil. (Baca: Begini Kronologis Perusakan Nissan X-Trail oleh Driver Ojek Online )
Kendati ditangguhkan penahanannya, status Untung hingga kini masih tetap sebagai tersangka. "Penangguhan ada permohonan," ujarnya pada wartawan, Rabu (14/3/2018).
Sebabnya, tambahnya, video yang dibawa pengacara Untung itu merupakan video yang ada di lokasi ketiga kejadian. Sedangkan dalam kasus itu ada tiga lokasi kejadian. (Baca juga: Bawa 3 Bukti Video, Pengacara Minta Untung Dibebaskan )
"Kemungkinan saja ada tindakan provokatif yang dilakukan Untung di dua lokasi lainnya itu. Ingat, itu video hanya di TKP ketiga saja. Total ada 6 (tersangka)," katanya.
(ysw)