Jaringan Penadah Sepeda Motor Curian di Cikarang Digulung

Minggu, 11 Maret 2018 - 18:10 WIB
Jaringan Penadah Sepeda...
Jaringan Penadah Sepeda Motor Curian di Cikarang Digulung
A A A
BEKASI - Setelah menangkap tiga remaja yang mengendarai sepeda motor tanpa surat-surat, polisi berhasil menggulung jaringan penadah motor curian di sekitar Bekasi. Dalam pengembangan itu, polisi membekuk empat tersangka dan empat lainnya masih diburu.

Kepolisian Sektor Cikarang menggulung penadah barang motor curian diwilayah Kabupaten Bekasi. Pelaku yang ditangkap, yakni AR (32), MH (31), TI (35), dan KS (35).

”Kami juga amankan AS (33) pemalsu STNK dari sepeda motor curian,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang, Kompol Puji Hardi kepada wartawan, Minggu (11/3/2018). Menurutnya, mereka diamankan dibeberapa tempat berbeda di Cikarang Selatan, Cikarang Utara, dan Cikarang Barat.

Meski telah mengamankan empat penadah motor curian, polisi masih memburu empat penadah lagi berinisial SL (34), OC (33), KT (41), dan BG (29). ”Jaringan penadah ini cukup dikenal di kalangan pencuri motor, dan semua hasil curian ditampung oleh jaringan ini,” ungkapnya.

Hardi menjelaskan, kasus ini terungkap dari pengembangan penyidik setelah mengamankan RC (29), TH (28), dan DD (26), spesialis pencuri motor sekaligus joki balap liar. Mereka diamankan penyidik dalam operasi cipta kondisi (cipkon) saat menggelar balap liar di wilayah Cikarang Utara pada Sabtu, 27 Januari 2018.

Saat diperiksa, kata dia, mereka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen berkendara seperti STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian petugas mendesak mereka dan mereka mengaku sepeda motornya tersebut adalah hasil curian.

Kepada petugas, RC mengaku sudah mencuri motor warga di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan sebanyak tujuh kali. Motor yang dicuri dijual ke penadah berinisial KS sebesar Rp3 juta setiap unit. Oleh KS dilimpahkan ke AR seharga Rp3,2 juta.

AR kemudian menjual motor ‘bodong’ itu ke MH sebesar Rp3,4 juta. Penadah MH lalu menjual motor korban ke TI seharga Rp3,9 juta. Oleh TI, sepeda motor itu dibawa ke rekannya AS untuk dibuatkan STNK palsu dengan ongkos jasa Rp200 ribu per kendaraan.

Setelah STNK palsu dibuat, TI menjual sepeda motor curian ke penadah buron berinisial BG di daerah Cilacap, Jawa Tengah seharga Rp4,4 juta. ”Satu penadah bisa mengambil keuntungan Rp200 ribu setiap unit, dan modus seperti ini sudah berlangsung sangat lama,” tegasnya.

Hardi menambahkan, jaringan penadah motor curian ini cukup terstruktur dalam beraksi. Dalam satu hari, sepeda motor hasil curian sudah berpindah tangan ke lima penadah. Petugas menyita Honda Spacy B 6035 CXN, satu motor Honda Vario 125 cc B 3435 FPR, satu unit laptop, satu alat print dan 475 lembar STNK palsu.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi, Kompol Sukrisno meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam membongkar jaringan penadah barang curian. Bila ada pihak yang menjual barang dengan harga murah, sebaiknya melapor ke polisi untuk ditindak lanjuti.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Saat ini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini sambil memburu pelaku lainya.”Para buronan kami untuk segera menyerahkan diri,” tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4937 seconds (0.1#10.140)