Patroli Siber Pilkada Bekasi dan Tangerang, Polisi Belum Temukan Hate Speech

Jum'at, 09 Maret 2018 - 14:21 WIB
Patroli Siber Pilkada...
Patroli Siber Pilkada Bekasi dan Tangerang, Polisi Belum Temukan Hate Speech
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga kini belum menemukan indikasi ujaran kebencian dalam masa kampanye Pilkada serentak di Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu mengatakan, polisi selalu melakukan patroli siber untuk mencegah adanya tindak pidana ujaran kebencian. Adapun yang masuk dalam ujaran kebencian itu perkataan yang disebar di media sosial dengan menyudutkan pihak tertentu.

"Sejauh ini sih belum ada postingan-postingan yang mengarah menyebarkan kebencian," ujar James pada wartawan, Jumat (9/3/2018). Menurutnya, kategori ujaran kebencian itu perkataan yang tidak didasari dengan data yang jelas dan merugikan pihak tertentu.
Dia harap, adanya patroli siber pihaknya bisa melakukan kontrol dan menjaga kampanye dalam kondisi damai. James menerangkan, pelaku ujaran kebencian akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.

"Jadi kalau memang berdasarkan data tidak apa-apa, tapi kalau misalkan hanya berdasarkan sangkaan dan menyulut kebencian itu yang tidak boleh," katanya.

James meminta, agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan postingan-postingan, kata-kata, gambar-gambar, atau video-video sehingga tidak jadi pelaku penebar kebencian.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1288 seconds (0.1#10.140)