Pekan Depan, Kasus Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan melimpahkan tersangka Ahmad Dhani dan barang buktinya atau pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Ya (pelimpahan tahap dua akan dilakukan) Senin (12 Februari 2018) mendatang)," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto pada wartawan, Rabu (7/3/2018).
Menurutnya, pelimpahan tahap dua tersebut sudah sesuai koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Yang jelas Senin sesuai kordinasi dengan JPU-nya," katanya.
Perkara Ahmad Dhani bermula, ketika ia memposting tulisan di twitter yang isinya mengandung ujaran kebencian. Kalimat itu berbunyi, “Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya.” (Baca: Musisi Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian )
Akibat postingan itu, Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017). Kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ya (pelimpahan tahap dua akan dilakukan) Senin (12 Februari 2018) mendatang)," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto pada wartawan, Rabu (7/3/2018).
Menurutnya, pelimpahan tahap dua tersebut sudah sesuai koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Yang jelas Senin sesuai kordinasi dengan JPU-nya," katanya.
Perkara Ahmad Dhani bermula, ketika ia memposting tulisan di twitter yang isinya mengandung ujaran kebencian. Kalimat itu berbunyi, “Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya.” (Baca: Musisi Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian )
Akibat postingan itu, Dhani dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017). Kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
(ysw)