Dirlantas Polda Metro: Pengendara Tidak Pernah Dilarang Gunakan GPS
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan global positioning system (GPS) sangat sulit dihindari oleh pengendara di Ibu Kota saat ini. Dengan GPS, selain memandu lokasi, pengendara juga dapat mengetahui lokasi-lokasi macet yang perlu dihindari.
Terlebih bagi pengemudi taksi online maupun ojek online, tidak mungkin bisa lepas dari GPS. Karena itu, munculnya wacana pelarangan penggunaan GPS saat berkendara memantik reaksi negatif dari sejumlah kalangan masyarakat. Polisi pun mengeluarkan penjelasan baru terkait penggunaan GPS tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan polisi hingga kini tidak pernah mengeluarkan larangan penggunaan GPS saat berkendara. Polisi hanya ingin menjelaskan Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Poinnya adalah terkait larangan pengemudi melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan. "Jadi kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," ujar Halim kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).
Pernyataan Halim ini tentu berbeda dengan statemen koleganya sebelumnya. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Budiyanto beberapa hari lalu menyebutkan, penggunaan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit GPS pada handphone dilarang saat berkendara. (Baca: Alasan Polisi Larang Pengendara Mendengarkan Musik dan Gunakan GPS)
Terkait hal itu, Halim mengatakan pihaknya hanya mengingatkan kepada pengendara yang bergantung pada aplikasi GPS agar berhati-hati. Jangan sampai penggunaan GPS bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Misalkan menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau pegang stang motor. Lalu saat berkendara kita (pengendara) melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," tuturnya.
Pemanfaatan GPS, kata Halim, sebaiknya menggunakan headseat atau ditempel pada speedometer sehingga dapat dilihat sewaktu-waktu sebagaimana saat mengecek kecepatan saat mengemudi.
Saat hendak mengganti lokasi, atau mengubah sesuatu di aplikasi, sebaiknya pengendara menepi. Jangan sambil berkendara lalu bermain handphone. Berhentinya juga sebaiknya di tempat yang tepat agar tidak menganggu arus lalu lintas.
"Jika itu dijalankan, pengendara tidak melanggar UU Nomor 22/2009 ayat 160 ayat 1 jo Pasal 283, yang mana isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," pungkasnya.
Terlebih bagi pengemudi taksi online maupun ojek online, tidak mungkin bisa lepas dari GPS. Karena itu, munculnya wacana pelarangan penggunaan GPS saat berkendara memantik reaksi negatif dari sejumlah kalangan masyarakat. Polisi pun mengeluarkan penjelasan baru terkait penggunaan GPS tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan polisi hingga kini tidak pernah mengeluarkan larangan penggunaan GPS saat berkendara. Polisi hanya ingin menjelaskan Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Poinnya adalah terkait larangan pengemudi melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan. "Jadi kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," ujar Halim kepada wartawan, Selasa (6/3/2018).
Pernyataan Halim ini tentu berbeda dengan statemen koleganya sebelumnya. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Budiyanto beberapa hari lalu menyebutkan, penggunaan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit GPS pada handphone dilarang saat berkendara. (Baca: Alasan Polisi Larang Pengendara Mendengarkan Musik dan Gunakan GPS)
Terkait hal itu, Halim mengatakan pihaknya hanya mengingatkan kepada pengendara yang bergantung pada aplikasi GPS agar berhati-hati. Jangan sampai penggunaan GPS bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Misalkan menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau pegang stang motor. Lalu saat berkendara kita (pengendara) melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," tuturnya.
Pemanfaatan GPS, kata Halim, sebaiknya menggunakan headseat atau ditempel pada speedometer sehingga dapat dilihat sewaktu-waktu sebagaimana saat mengecek kecepatan saat mengemudi.
Saat hendak mengganti lokasi, atau mengubah sesuatu di aplikasi, sebaiknya pengendara menepi. Jangan sambil berkendara lalu bermain handphone. Berhentinya juga sebaiknya di tempat yang tepat agar tidak menganggu arus lalu lintas.
"Jika itu dijalankan, pengendara tidak melanggar UU Nomor 22/2009 ayat 160 ayat 1 jo Pasal 283, yang mana isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," pungkasnya.
(thm)