Alasan Polisi Larang Pengendara Mendengarkan Musik dan Gunakan GPS
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan sejumlah hal sepele yang dapat memicu kecelakaan saat berkendala. Hal sepele tersebut yakni menggunakan fasilitas audio, musik, dan penggunaan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) pada handphone, serta merokok.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Budiyanto, mengatakan, audio mobil tidak dilarang selama digunakan sebagaimana mestinya. Fasilitas audio musik bisa digunakan saat mobil berhenti pada lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas.
"Jadi saat pengendara istirahat, kondisi kendaraan sedang berhenti dan terparkir di area yang benar, tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," ujar Budiyanto kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Dia tidak membenarkan alasan umum pengendara yang merokok, mendengarkan musik atau radio, dan memutar VCD saat terkena macet hanya untuk menghilangkan penat. Sebab hal itu bisa menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi.
"Misalnya, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi, ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tak tahu, bisa ditabrak belakangnya," tuturnya.
Dia menjelasan, berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Lebih lanjut pada Pasal 283 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Jadi sambil merokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, enggak boleh. Apapun alasannya, secara aturan hukum tidak boleh," tegasnya.
Bukan itu saja, bermain handphone, menggunakan GPS handphone saat berkendara, juga dilarang. Ataupun penggunaan aksesoris handphone, baik perekat atau penjepit untuk memudahkan pengemudi memainkan handphone saat berkendara juga dilarang.
"Tidak boleh alasan apapun. Harus dalam keadaan (kendaraan) berhenti baru boleh," tutupnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Budiyanto, mengatakan, audio mobil tidak dilarang selama digunakan sebagaimana mestinya. Fasilitas audio musik bisa digunakan saat mobil berhenti pada lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas.
"Jadi saat pengendara istirahat, kondisi kendaraan sedang berhenti dan terparkir di area yang benar, tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas," ujar Budiyanto kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).
Dia tidak membenarkan alasan umum pengendara yang merokok, mendengarkan musik atau radio, dan memutar VCD saat terkena macet hanya untuk menghilangkan penat. Sebab hal itu bisa menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi.
"Misalnya, dalam kondisi macet pengendara sibuk mendengarkan radio, musik atau menyaksikan televisi, ini dikhawatirkan akan membuat konsentrasi menurun. Nanti kalau mobil di depannya sudah maju tak tahu, bisa ditabrak belakangnya," tuturnya.
Dia menjelasan, berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Lebih lanjut pada Pasal 283 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Jadi sambil merokok, mendengarkan musik, radio, memutar VCD, enggak boleh. Apapun alasannya, secara aturan hukum tidak boleh," tegasnya.
Bukan itu saja, bermain handphone, menggunakan GPS handphone saat berkendara, juga dilarang. Ataupun penggunaan aksesoris handphone, baik perekat atau penjepit untuk memudahkan pengemudi memainkan handphone saat berkendara juga dilarang.
"Tidak boleh alasan apapun. Harus dalam keadaan (kendaraan) berhenti baru boleh," tutupnya.
(thm)