Buktikan Penipuan First Travel, JPU Hadirkan 90 Saksi di Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Sidang ketiga kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018).
Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdapat enam saksi yang dihadirkan JPU. Mereka merupakan agen First Travel dan jamaah umrah yang gagal berangkat. Keenam saksi itu adalah Dewi Gustiana, Ruspita Sari, Tri Suheni, Surya Justina, Martono, dan Setyaningsih Handayani.
Koordinator JPU Heri Jerman menuturkan, total jumlah saksi yang bakal dihadirkan semasa persidangan First Travel berjumlah 90 orang. Namun saksi yang merupakan agen hanya 13 orang dari total 873 agen First Travel.
“Jumlah itu cukup merepresentasikan jamaah yang mencapai 63.000 orang,” ujar Heri di PN Depok.
Menurut dia, keterangan terpenting dari para saksi KPU adalah agen. Sebab dari keterangan para agen itulah nantinya bisa mengungkap fakta di balik gagalnya ribuan jamaah umrah berangkat ke Tanah Suci.
“Kan yang menawarkan pada jamaah itu para agen. Agen adalah perpanjangan tangan dan mengetahui bagaimana cara mendapatkan jamaah,” tukasnya.
Sejatinya, ratusan agen yang menawarkan paket umrah itu juga menjadi korban dan mengalami kerugian. “Banyak agen tertipu. Satu orang agen bisa sampai Rp5 miliar,” tandasnya.
Sidang hari ini menghadirkan tiga terdakwa yang juga pemilik First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Kepada majelis hakim yang diketuai Sobandi, para saksi yang dihadirkan membeberkan awal mula ketiga terdakwa merekrut mereka menjadi agen untuk memikat para jamaah, misalnya melalui seminar.
Para agen pun dijanjikan bonus besar-besaran dan fee dari setiap jamaah yang diberangkatkan dengan nilai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Tapi nyatanya para agen tidak mendapatkan apa-apa.
Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdapat enam saksi yang dihadirkan JPU. Mereka merupakan agen First Travel dan jamaah umrah yang gagal berangkat. Keenam saksi itu adalah Dewi Gustiana, Ruspita Sari, Tri Suheni, Surya Justina, Martono, dan Setyaningsih Handayani.
Koordinator JPU Heri Jerman menuturkan, total jumlah saksi yang bakal dihadirkan semasa persidangan First Travel berjumlah 90 orang. Namun saksi yang merupakan agen hanya 13 orang dari total 873 agen First Travel.
“Jumlah itu cukup merepresentasikan jamaah yang mencapai 63.000 orang,” ujar Heri di PN Depok.
Menurut dia, keterangan terpenting dari para saksi KPU adalah agen. Sebab dari keterangan para agen itulah nantinya bisa mengungkap fakta di balik gagalnya ribuan jamaah umrah berangkat ke Tanah Suci.
“Kan yang menawarkan pada jamaah itu para agen. Agen adalah perpanjangan tangan dan mengetahui bagaimana cara mendapatkan jamaah,” tukasnya.
Sejatinya, ratusan agen yang menawarkan paket umrah itu juga menjadi korban dan mengalami kerugian. “Banyak agen tertipu. Satu orang agen bisa sampai Rp5 miliar,” tandasnya.
Sidang hari ini menghadirkan tiga terdakwa yang juga pemilik First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Kepada majelis hakim yang diketuai Sobandi, para saksi yang dihadirkan membeberkan awal mula ketiga terdakwa merekrut mereka menjadi agen untuk memikat para jamaah, misalnya melalui seminar.
Para agen pun dijanjikan bonus besar-besaran dan fee dari setiap jamaah yang diberangkatkan dengan nilai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu. Tapi nyatanya para agen tidak mendapatkan apa-apa.
(thm)