Mulai Hari Ini Dilarang Nonton Televisi Saat Mengemudi
A
A
A
JAKARTA - Bagi para pengemudi, mendengarkan musik atau radio saat mengemudi mungkin sudah biasa. Begitu juga menonton tayangan televisi atau video. Nah, mulai hari ini kepolisian melarang keras pengemudi menonton televisi karena sangat membahayakan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan, pihaknya melarang keras sopir yang menonton televisi dan video di dalam mobil saat berkendara.
“Sopir atau pengendara itu tidak boleh menonton tayangan televisi maupun video, karena berbahaya bagi keselamatan,” kata Royke, Sabtu (3/3/2018).
Menurut dia, dengan menonton televisi, pengendara menjadi tidak fokus dan dikhawatirkan berakibat fatal. Misalnya kecelakaan lalu lintas. Namun kata Royke, polisi masih membolehkan pengendara mendengarkan musik atau radio di dalam mobil. Kalau musik masih dibolehkan,” ujar jenderal bintang dua ini.
Dia menerangkan, mendengarkan radio dan musik tak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan, pihaknya melarang keras sopir yang menonton televisi dan video di dalam mobil saat berkendara.
“Sopir atau pengendara itu tidak boleh menonton tayangan televisi maupun video, karena berbahaya bagi keselamatan,” kata Royke, Sabtu (3/3/2018).
Menurut dia, dengan menonton televisi, pengendara menjadi tidak fokus dan dikhawatirkan berakibat fatal. Misalnya kecelakaan lalu lintas. Namun kata Royke, polisi masih membolehkan pengendara mendengarkan musik atau radio di dalam mobil. Kalau musik masih dibolehkan,” ujar jenderal bintang dua ini.
Dia menerangkan, mendengarkan radio dan musik tak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(rhs)