Soal Pengajuan PK, Pengacara Ahok: Lihat Sidang Hari Senin Saja
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara penodaan agama ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur enggan membeberkan perihal tersebut secara detail. Masyarakat diminta mengikuti saja sidang yang akan digelar pada Senin 26 Februari mendatang karena digelar terbuka.
"Kita tak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK, karena nanti terbuka untuk umum juga. Jadi bisa dilihat nanti pada saat sidang hari senin," kata Josefina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018). (Baca: Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama Sejak 2 Februari )
Ia mengaku belum mengetahui apakah Ahok bakal hadir atau tidak saat sidang PK Senin 26 Februari 2018 mendatang. "Tidak ada kewajiban (untuk Ahok datang ke sidang PK)," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok lewat kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur enggan membeberkan perihal tersebut secara detail. Masyarakat diminta mengikuti saja sidang yang akan digelar pada Senin 26 Februari mendatang karena digelar terbuka.
"Kita tak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK, karena nanti terbuka untuk umum juga. Jadi bisa dilihat nanti pada saat sidang hari senin," kata Josefina, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018). (Baca: Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama Sejak 2 Februari )
Ia mengaku belum mengetahui apakah Ahok bakal hadir atau tidak saat sidang PK Senin 26 Februari 2018 mendatang. "Tidak ada kewajiban (untuk Ahok datang ke sidang PK)," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok lewat kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.
(ysw)