Polisi Tembak Mati Begal Motor Sadis di Jakarta Barat
A
A
A
JAKARTA - Empat begal sepoeda motor asal Lampung diringkus petugas Polres Jakarta Barat. Satu dari empat pelaku tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Pelaku yang tewas ditembak ialah Hendri (33), sedangkan tiga pelaku lainnya yakni, Tamrin, M Apipudin, dan Zaenal A. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam penangkapan itu, polisi menyita tujuh motor, senjata api rakitan, peluru kaliber 38 milimeter, dan kunci letter T.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, Hendri melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga kami tegas menembak pelaku," kata Hengki Hariyadi pada wartawan, Selasa (20/2/2018).
Menurut Hengki, polisi masih melakukan pengembangan terkait motor yang diduga sudah dijual ke luar Jakarta. Pasalnya, dalam penangkapan itu polisi menemukan banyak STNK motor, yang mana diduga hasil curian.
Hengki menerangkan, kawanan perampok itu terkenal sadis karena tak segan melukai korban hingga menembaknya. Setiap hari, para pelaku bisa menggasak sebanyak 10 motor. Para pelaku biasanya beraksi di Jakarta Barat pada malam hari.
Namun, lanjut Hengki, para pelaku akhir-akhir ini melakukan aksi jahatnya di jalan raya, saat situasi jalan tengah ramai pula. "Pelaku bisanya mulai beraksi pukul 12.00 WIB malam sampai pukul 06.00 WIB. Tapi akhir-akhir ini mereka bergerak pada saat jam kerja masyarakat," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku yang masuk hidup akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku yang tewas ditembak ialah Hendri (33), sedangkan tiga pelaku lainnya yakni, Tamrin, M Apipudin, dan Zaenal A. Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam penangkapan itu, polisi menyita tujuh motor, senjata api rakitan, peluru kaliber 38 milimeter, dan kunci letter T.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, Hendri melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga kami tegas menembak pelaku," kata Hengki Hariyadi pada wartawan, Selasa (20/2/2018).
Menurut Hengki, polisi masih melakukan pengembangan terkait motor yang diduga sudah dijual ke luar Jakarta. Pasalnya, dalam penangkapan itu polisi menemukan banyak STNK motor, yang mana diduga hasil curian.
Hengki menerangkan, kawanan perampok itu terkenal sadis karena tak segan melukai korban hingga menembaknya. Setiap hari, para pelaku bisa menggasak sebanyak 10 motor. Para pelaku biasanya beraksi di Jakarta Barat pada malam hari.
Namun, lanjut Hengki, para pelaku akhir-akhir ini melakukan aksi jahatnya di jalan raya, saat situasi jalan tengah ramai pula. "Pelaku bisanya mulai beraksi pukul 12.00 WIB malam sampai pukul 06.00 WIB. Tapi akhir-akhir ini mereka bergerak pada saat jam kerja masyarakat," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku yang masuk hidup akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(whb)