Polisi Ciduk Penipu dan Pemeras Saksi Kasus Gubernur Jambi

Selasa, 20 Februari 2018 - 12:06 WIB
Polisi Ciduk Penipu dan Pemeras Saksi Kasus Gubernur Jambi
Polisi Ciduk Penipu dan Pemeras Saksi Kasus Gubernur Jambi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK, Polri, dan pejabat lainnya. Korbannya Endira Putra, saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Wakil Direktur Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pelaku pertama HRS (44) ditangkap di Hotel Mercure, Jakarta Barat yang berperan mengaku sebagai penyidik KPK dan bertugas memeras korban Rp2 miliar dan menerima uang Rp2 juta dari korban.

Lalu, tersangka A alias D (46) perannya sebagai penyidik KPK untuk menerima uang Rp5 juta. Kemudia tersangka ER alias ERU (47) dan DD (51) berperan sebagai penghubung antara korban dengan rekannya.

"Mereka mengaku sebagai penyidik KPK untuk memeras korban dan agar korban percaya mereka sertakan sprindik palsu yang dibuat di Pramuka, Jakarta Pusat," ujarnya pada wartawan, Selasa, (20/2/2018).

Adapun korban dalam kasus itu, lanjut Ade, bernama Endira Putra (45), saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola. Pelaku menjanjikan akan menghentikan penyidikan jika mau menyerahkan uang Rp2 miliar.

Dia menerangkan, D menghubungi korban ada penyidik KPK mengajak bertemu di Jakarta membicarakan kasus yang dihadapinya. Korban percaya dan menuhi pertemuan itu, dan bertemu dengan pelaku HRS, A, dan ER di Hotel Mercure, Jakarta Barat.

Tersangka ER, meminta uang Rp150 juta sebagai uang operasional, tapi korban hanya mentransfer Rp10 juta dengan alasan tak bisa sekaligus ditransfer. Uang itu lalu dibagikan, tersangka A mendapat Rp 1 juta, ERU Rp1 juta, dan HRS Rp2 juta.

"Korban yang curiga menjadi korban penipuan melaporkan ke kami hingga saat pelaku mengajak bertemu lagi, kami lamgsung tangkap dengan barang bukti enam lembar sprindik KPK palsu, tujuh unit handphone, tiga jam tangan mewah, 2 kartu ATM, dan uang Rp5,9 juta," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6236 seconds (0.1#10.140)