Jajakan Pelajar dan SPG di Facebook, Mucikari Dibekuk di Hotel
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota membongkar bisnis prostitusi online melalui Facebook yang menjajakan gadis pelajar, mahasiswi hingga Sales Promition Girl (SPG) di Hotel Phoenix di Jalan Kalimalang, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
"Kami amankan 1 pria dan 2 wanita di dalam hotel tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriyadi, Senin (19/2/2018).
Menurutnya, satu pria yang diamankan yakni RH (22) sebagai mucikari dan statusnya masih mahasiswa. Sedangkan, kata dia, gadis bernama Karlina dan Kartini sebagai korban dalam kasus prostitusi online tersebut.
Aksi pelaku sudah berlangsung sejak lama dan pelaku sudah banyak meraup keuntungan dari menjual para gadis tersebut kepada pelangganya melalui online. "Gadis muda yang disodorkan oleh tersangka RH dari luar kota maupun dari Bekasi," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, setelah melakukan gelar perkara, pelaku RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online via facebook. "Pelaku RH kita tahan," tambahnya.
RH yang merupakan warga Gambir, Jakarta Pusat ini bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp3,3 juta dan 3 unit handphone.
"Kami amankan 1 pria dan 2 wanita di dalam hotel tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriyadi, Senin (19/2/2018).
Menurutnya, satu pria yang diamankan yakni RH (22) sebagai mucikari dan statusnya masih mahasiswa. Sedangkan, kata dia, gadis bernama Karlina dan Kartini sebagai korban dalam kasus prostitusi online tersebut.
Aksi pelaku sudah berlangsung sejak lama dan pelaku sudah banyak meraup keuntungan dari menjual para gadis tersebut kepada pelangganya melalui online. "Gadis muda yang disodorkan oleh tersangka RH dari luar kota maupun dari Bekasi," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, setelah melakukan gelar perkara, pelaku RH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online via facebook. "Pelaku RH kita tahan," tambahnya.
RH yang merupakan warga Gambir, Jakarta Pusat ini bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp3,3 juta dan 3 unit handphone.
(ysw)