Belum Diganti Rugi, Jalan Pemecah Kemacetan Bogor Diblokade

Jum'at, 16 Februari 2018 - 18:55 WIB
Belum Diganti Rugi,...
Belum Diganti Rugi, Jalan Pemecah Kemacetan Bogor Diblokade
A A A
BOGOR - Empat tahun tak kunjung diganti rugi, H Salim Abdullah alias Aab nekat memblokade Jalan Ring Road Regional (R3) yang diproyeksikan sebagai salah satu pemecah kemacetan di pusat kota menggunakan tumpukan tanah dan batu di Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, sejak Kamis, 15 Februari 2018 kemarin hingga Jumat (16/2/2018).

Tak ada kejelasan kapan akses jalan penghubung tiga kecamatan Bogor Utara, Bogor Tengah dan Bogor Timur itu akan dibuka. Berdasarkan pantauan, Jumat siang, sejak jalan tersebut ditutup menggunakan tanah dan bebatuan ditengah jalan, akses dari dan menuju Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, lumpuh.

Meski demikian, sejumlah pengendera motor tetap berusaha menembus blokade tersebut di jalur lahan yang belum dibebaskan oleh Pemkot Bogor. Sedangkan untuk pengendara roda empat tak sedikit yang memilih memutar balik.

"Kaget juga pas lewat sini ditutup. Aneh juga jalan yang sudah lama beroperasi, ternyata lahannya masih sengketa. Kami berharap Pemkot segera menyelesaikan permasalahan, karena bagaimanapun akses jalan ini sangat vital," ujar Nurjaeni (48) warga Perum Mutiara Bogor Raya saat ditemui di Jalan R3 yang hendak pulang bersama keluarganya menggunakan kendaraan roda empat, Jumat (16/2/2018).

Hal senada Rosdiana (250 warga Kampung Bantarkemang Atas, RT 01/11, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor. Dia mengaku merasa kesulitan mengantar anaknya ke sekolah karena harus memutar jalan sejak jalan tersebut ditutup.

"Seharusnya Pemkot dalam hal ini melalui Wali Kota Bogor cepat tanggap dengan permasalahan ini. Apalagi rumah Wali Kota di sekitar sini juga. Masak jalan umum dibiarkan ditutup total, kemana pemerintah dan aparat yang berwenang. Harus ada tindakan tegas," ungkapnya.

Sementara itu, H Aab, pemilik lahan mengaku terpaksa melakukan aksi blokade jalan ini karena Pemkot Bogor dianggap tak memiliki itikad baik dalam menunaikan janji dan kewajibannya sesuai yang telah disepakati. Menurutnya, sebelum melakukan penutupan total atas akses jalan R3 ini, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Syarif. Namun, dari pertemuan tersebut tak kunjung menemukan titik terang.

"Malah kami dibuat tersinggung karena dianggap tak melek hukum. Maka dari itu kami melakukan aksi ini (penutupan jalan). Harusnya Pemkot Bogor membawa orang-orang yang mengetahui dan kompeten, permasalahan tanah ini," paparnya.

Pengusaha asli Kota Bogor itu mengaku sudah cukup sabar menanti langkah konkrit dari Pemkot Bogor agar lahan miliknya yang terkena pembangunan jalan R3 sejak 2014 ini diselesaikan dengan cara bijaksana.

"Tetapi nyatanya tidak ada langkah kongrit. Kalaupun ada iktikad baik, Pemkot Bogor harus pastikan mana tanah yang akan diruislag ataupun uang sebagai pengganti tanah milik kami," katanya.

Dengan berlarut-larutnya penyelesaian tanah ini, Di merasa hak-haknya sebagai warga negara telah diabaikan Pemkot Bogor. Hal itu dirasakan hampir selama lima tahun. "Kami sadar betul bahwa proyek pembangunan Jalan R3 itu untuk kepentingan umum, tapi apakah kepentingan umum juga harus mengorbankan hak-hak individu warga negara?" ketusnya.

H. Aab menambahkan, hingga pada 29 Desember 2014, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bogor menyatakan bahwa Pemkot belum menyelesaikan administrasi ganti rugi pembebasan lahan milik warga."Yang digunakan jalan R-3, dan berjanji akan membantu menyelesaikan, tetapi tak kunjung usai. Jika beberapa hari ini tidak ada konfirmasi, maka kami memohon maaf, R3 Kami tutup," terangnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, saat ini proses pembebasan tanah masih tertahan di tahap konsinyasi. Uang senilai Rp8,4 miliar sudah dikeluarkan Pemkot Bogor untuk membeli lahan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), seluas 15.030 meter persegi untuk dibangun jalan R3.

"Kami lakukan pembebasan lahan milik DJKN, nah karena prosesnya melalui pengadilan, menggunakan rekening konsinyasi," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Bogor Timur, Sahib Khan menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan agar mengurungkan niatnya untuk memblokade jalan R3. "Saat ini kami masih berupaya agar bisa menyelesaikan masalah ini. Kami sudah rapat dengan Muspida untuk membahas masalah ini agar tidak menggangu mobilitas warga," terangnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0867 seconds (0.1#10.140)