Ketua Majelis Hakim Tak Hadir, Sidang Perceraian Ahok Ditunda

Rabu, 14 Februari 2018 - 14:07 WIB
Ketua Majelis Hakim...
Ketua Majelis Hakim Tak Hadir, Sidang Perceraian Ahok Ditunda
A A A
JAKARTA - Sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim, Sutaji, tidak hadir. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu 21 Februari 2018.

"Ketua majelis hakimnya tidak ada, lagi tugas di pengadilan tinggi yang tidak bisa ditinggal," ujar kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Sidang hari ini sejatinya memasuki agenda pembuktian. Adik kandung sekaligus pengacara Ahok lainnya, Fifi Lety Indra, mengatakan, pihaknya sudah membawa dokumen penting untuk ditunjukkan kepada majelis hakim.

"Ya, ada akta nikah, akta keluarga, akta anak-anak, dan juga bukti lain," ujar Fifi. (Baca: Adik Ahok Minta Julianto Buktikan Cinta Sejatinya ke Vero)

Surat-surat tersebut tadinya disimpan oleh Veronica dan diambil oleh orang kepercayaan Ahok untuk dibawa ke persidangan.

Fifi memastikan Ahok tidak akan mencabut gugatan cerainya kepada Veronica. "Tidak ada sama sekali, memang sidangnya akan terus berproses sampai putusan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2472 seconds (0.1#10.140)