Polisi Gadungan Peras dan Perkosa Wanita Muda di Hotel
A
A
A
TANGERANG - Seorang pria berinisial JS (36), polisi gadungan di Tangerang berhasil menggasak uang tunai senilai Rp950 ribu dan memperkosa seorang wanita berinisial AM (26).
Hanya dengan bermodal 1 buah airsoft gun warna hitam abu-abu dengan No. CT0428, 1 buah borgol, 1 buah kaos dalam warna cokelat dengan lambang Pamobvit dan 1 buah Jaket warna hitam dan Rompi yang terdapat gambar Police, pria asal Magetan tersebut dapat dengan mudah melancarkan aksi pemerasan dan pemerkosaan terhadap korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat AM bersama sang kekasih yakni, ND hendak pulang setelah dari kawasan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Jumat, 2 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB. Namun, saat diperjalanan kendaraan keduanya dipepet oleh pelaku yang langsung menodongkan pistol dengan meminta sejumlah uang dan KTP.
"Saat itu korban diminta uang Rp5 juta dan pelaku juga langsung mengaku dia dari anggota kepolisian tanpa menyebutkan institusi. Korban yang panik lantaran ditodong pistol melakukan penawaran dengan hanya menyerahkan uang tunai Rp950 ribu dan KTP," ujar Harry, Jumat 9 Februari 2018.
Setelah terjadi proses tawar menawar, korban dibawa oleh pelaku ke salah satu hotel di Jatiuwung, Tangerang untuk melakukan check-in. Sementara kekasih korban, yakni ND diminta untuk mencari sisa uang yang diminta oleh pelaku.
Di hotel tersebutlah, korban disetubuhi oleh pelaku. Ia mengancam akan membawa korban dan kekasihnya ke kantor polisi apabila korban tidak menuruti kemauannya.
"Keesokannya, ND yang merupakan saksi menceritakan hal tersebut pada rekannya dan melaporkan ke Polrestro Tangerang Kota. Tak lama, pelaku pun berhasil ditangkap oleh polisi namun terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan," tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai polisi sebanyak 39 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal Pemerkosaan dan Pemerasan yakni, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Hanya dengan bermodal 1 buah airsoft gun warna hitam abu-abu dengan No. CT0428, 1 buah borgol, 1 buah kaos dalam warna cokelat dengan lambang Pamobvit dan 1 buah Jaket warna hitam dan Rompi yang terdapat gambar Police, pria asal Magetan tersebut dapat dengan mudah melancarkan aksi pemerasan dan pemerkosaan terhadap korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat AM bersama sang kekasih yakni, ND hendak pulang setelah dari kawasan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Jumat, 2 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB. Namun, saat diperjalanan kendaraan keduanya dipepet oleh pelaku yang langsung menodongkan pistol dengan meminta sejumlah uang dan KTP.
"Saat itu korban diminta uang Rp5 juta dan pelaku juga langsung mengaku dia dari anggota kepolisian tanpa menyebutkan institusi. Korban yang panik lantaran ditodong pistol melakukan penawaran dengan hanya menyerahkan uang tunai Rp950 ribu dan KTP," ujar Harry, Jumat 9 Februari 2018.
Setelah terjadi proses tawar menawar, korban dibawa oleh pelaku ke salah satu hotel di Jatiuwung, Tangerang untuk melakukan check-in. Sementara kekasih korban, yakni ND diminta untuk mencari sisa uang yang diminta oleh pelaku.
Di hotel tersebutlah, korban disetubuhi oleh pelaku. Ia mengancam akan membawa korban dan kekasihnya ke kantor polisi apabila korban tidak menuruti kemauannya.
"Keesokannya, ND yang merupakan saksi menceritakan hal tersebut pada rekannya dan melaporkan ke Polrestro Tangerang Kota. Tak lama, pelaku pun berhasil ditangkap oleh polisi namun terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan," tuturnya.
Dari pengakuan pelaku, ia sudah melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai polisi sebanyak 39 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal Pemerkosaan dan Pemerasan yakni, Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
(ysw)