Dituding Aktor Saracen, Tomy Soeharto Gugat BaBe ke PN Jaksel

Kamis, 08 Februari 2018 - 22:35 WIB
Dituding Aktor Saracen, Tomy Soeharto Gugat BaBe ke PN Jaksel
Dituding Aktor Saracen, Tomy Soeharto Gugat BaBe ke PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Putra mantan Presiden ke 2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra (Tomy Soeharto) menggugat PT MP Games (Mainspring Technology) selaku pemilik aplikasi agregator berita BaBe (Baca Berita) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

BaBe dianggap mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan hoax atau berita bohong melalui salah satu pemberitaanya. Gugatan secara perdata itu didaftarkan kuasa hukum Tomy Soeharto, Erwin Kallo. "Pemberitaannya sangat mengganggu dan merugikan klien kami. Materilnya (perdatanya) Rp100 miliar, supaya ada efek jeranya," ujar Erwin Kallo di PN Jaksel, Kamis (8/2/2018).

Erwin menjelaskan, duduk permasalahan ini bermula sekitar akhir Agustus 2017. Saat itu Tomy Soeharto dikejutkan dengan pemberitaan yang disajikan BaBe. Media milik PT MP Games itu memuat foto Tomy Soeharto dengan judul: Gemetaran 'Tomy Soeharto' Terbukti Aktor Saracanews, Jokowi Minta Polri Tangkap Dalangnya.

Menurut Erwin, dalam proses pemuatan pemberitaan itu, BaBe tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Tomy Soeharto mengenai kebenaran tudingan itu. Pemberitaan itupun dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Langkah klien kami ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas hoax. Klien kami melakukan gugatan hukum untuk pembelajaran dan efek jera bagi para pembuat berita hoax," katanya.

Erwin menambahkan, sebulan setelah pemberitaan itu muncul, pihaknya sebenarnya telah menyampaikan somasi sebanyak 2 kali kepada pihak BaBe. "Sudah somasi September dan Oktober, BaBe membalas, tetapi tidak sesuai keinginan kami. Dia minta maaf, ada suratnya minta maaf, itu (berita) salah, sudah diturunkan. Tapi diangggapnya (kalau) sudah diturunkan, (permasalahan) sudah selesai," ujarnya.

Dia menilai BaBe tidak bersikap kooperatif, sebab hanya menghapus berita tersebut dan enggan menuliskan berita klarifikasinya.

Karenanya, untuk menjaga nama baik kliennya yang sudah tercemar, pihaknya memutuskan membawa kasus ini ke pengadilan.

Erwin Kallo mengaku tidak melaporkan kasus ini ke Dewan Pers karena menganggap berita yang mengandung unsur pencemaran nama baik tidak masuk ramah Dewan Pers.

"Kalau Dewan Pers itu kan pelanggaran kode etik, inikan pelanggaran hukum. Pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita hoax, sudah masuk semua kan. Justru itu kami ke perdata dulu," pungkas Erwin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5230 seconds (0.1#10.140)