Bikin Parfum Palsu Beromzet Rp36 M, HO Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 07 Februari 2018 - 17:11 WIB
Bikin Parfum Palsu Beromzet Rp36 M, HO Terancam 5 Tahun Penjara
Bikin Parfum Palsu Beromzet Rp36 M, HO Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Polisi menggerebek rumah milik HO (38) di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat lantaran memproduksi parfum palsu berbagai merek dan dilakukan secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya ada 21 orang yang diamankan polisi di rumah tersebut. Tetapi hanya satu yang dijadikan sebagai tersangka, yakni HO selaku pemilik rumah sekaligus usaha ilegal tersebut. Sedang 20 orang lainnya hanya sebagai pekerja belaka.

"Pelaku memproduksi parfum berbagai merek, isinya tak sesuai dengan standar. Misal cairan methanol maksimal ada 5%, itu diisi 26% sehingga membahayakan pemakai," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Menurutnya, dari penggerebekan itu, polisi menyita biang parfum, alkohol, alat produksi, ribuan botol berbagai macam merek parfum terkenal. Baik yang masih kosong maupun yang sudah siap edar. Sebelumnya, pelaku pernah bekerja di otlet parfum resmi sehingga tahu tentang pembuatan parfum.

Dari situ, kata Argo, pelaku membuka usaha ilegal tersebut, caranya mencampur biang parfum dengan alkohol berdasarkan ukuran yang sama atau 50% dan diberi pewarna kertas untuk menyesuaikan dengan parfum yang dibajak.

"Campuran itu dimasukkan ke botol dan dikemas menggunakan pembungkus bekas berbagai merek parfum terkenal dan diedarkan ke konsumen melalui online," tuturnya.

Adapun pelaku, bebernya, sejauh ini sudah mengedarkan parfum palsu itu ke hampir ke semua wilayah Indonesia, seperti di Jawa, ribuan, Kalimantan, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara. Pelanggannya sejauh ini sudah ada 5 ribu orang selama 3 tahun, omzet yang didapat pelaku selama itu juga mencapai Rp36 milliar.

Kini, pelaku dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 dan atau Pasal 196 junto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 198 junto Pasal 108 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5876 seconds (0.1#10.140)