Update Data Pemilih, Ketua RT Luka Parah Dianiaya Warganya
A
A
A
TANGERANG - Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) bernama Teguh Gunawan (54), diduga menjadi korban penganiayaan oleh warganya di Perumahan Taman Ubud Estate 3, RT 02/RW 01, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/119/K/II/2018/SPKT/ Res Tangsel, Sabtu, 3 Februari 2018.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurikho Hadi, menyebutkan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat 2 Februari 2018 sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika itu, Teguh yang merupakan Ketua RT 02 sekaligus Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sedang menjalani tugas yang diamanatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Sesampainya di rumah pelaku guna melakukan pendataan, Teguh lantas memarkirkan sepeda motornya tepat di depan gerbang rumah nomor 22 itu. Saat itu penghuni rumah nomor 22 bernama Eko MT Sianipar (48) sedang berada di luar. Meski demikian Teguh memutuskan menunggu sambil berbincang dengan tetangga sebelah Eko.
Tak beberapa lama, Eko tiba dengan mengendarai mobil. Saat itu kendaraan pelaku tidak bisa masuk garasi lantaran terhalang sepeda motor Teguh yang terparkir. (Baca: Guru di Sampang Meninggal Setelah Dipukul Siswanya)
"Korban lalu memindahkan sepeda motornya kemudian menghampiri pelaku untuk mengajak ngobrol dan melakukan pendataan. Tapi pelaku justru menjawab 'nanti malam saja' dengan nada tinggi," ujar AKP Alexander kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018).
Mendapat jawaban yang kurang pantas itu, Teguh lalu mengingatkan Eko agar tidak marah-marah. Namun teguran itu malah kian membuat Eko emosi. Tanpa ngomong panjang lebar, Eko langsung memukuli wajah Teguh hingga berulang kali.
"Pelaku mendorong dada korban hingga terjatuh. Kemudian memukul ke wajah korban beberapa kali. Korban mengalami pendarahan di bagian hidung dan terpaksa dibawa ke RS Siloam Tangerang. Terakhir informasinya, korban mengalami patah di bagian hidung dan akan menjalani operasi," kata AKP Alexander. (Baca: Dipicu Geber Gas, Jukir Tewas Dikeroyok Gerombolan Bermotor)
Atas laporan keluarga korban, polisi langsung bergerak mendatangi kediaman pelaku dan membawanya ke Mapolres Tangsel untuk diperiksa. "Pelaku langsung kami tahan. Pelaku ami kenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," tukas Alex.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/119/K/II/2018/SPKT/ Res Tangsel, Sabtu, 3 Februari 2018.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurikho Hadi, menyebutkan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat 2 Februari 2018 sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika itu, Teguh yang merupakan Ketua RT 02 sekaligus Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sedang menjalani tugas yang diamanatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Sesampainya di rumah pelaku guna melakukan pendataan, Teguh lantas memarkirkan sepeda motornya tepat di depan gerbang rumah nomor 22 itu. Saat itu penghuni rumah nomor 22 bernama Eko MT Sianipar (48) sedang berada di luar. Meski demikian Teguh memutuskan menunggu sambil berbincang dengan tetangga sebelah Eko.
Tak beberapa lama, Eko tiba dengan mengendarai mobil. Saat itu kendaraan pelaku tidak bisa masuk garasi lantaran terhalang sepeda motor Teguh yang terparkir. (Baca: Guru di Sampang Meninggal Setelah Dipukul Siswanya)
"Korban lalu memindahkan sepeda motornya kemudian menghampiri pelaku untuk mengajak ngobrol dan melakukan pendataan. Tapi pelaku justru menjawab 'nanti malam saja' dengan nada tinggi," ujar AKP Alexander kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018).
Mendapat jawaban yang kurang pantas itu, Teguh lalu mengingatkan Eko agar tidak marah-marah. Namun teguran itu malah kian membuat Eko emosi. Tanpa ngomong panjang lebar, Eko langsung memukuli wajah Teguh hingga berulang kali.
"Pelaku mendorong dada korban hingga terjatuh. Kemudian memukul ke wajah korban beberapa kali. Korban mengalami pendarahan di bagian hidung dan terpaksa dibawa ke RS Siloam Tangerang. Terakhir informasinya, korban mengalami patah di bagian hidung dan akan menjalani operasi," kata AKP Alexander. (Baca: Dipicu Geber Gas, Jukir Tewas Dikeroyok Gerombolan Bermotor)
Atas laporan keluarga korban, polisi langsung bergerak mendatangi kediaman pelaku dan membawanya ke Mapolres Tangsel untuk diperiksa. "Pelaku langsung kami tahan. Pelaku ami kenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara," tukas Alex.
(thm)