Dipicu Geber Gas, Jukir Tewas Dikeroyok Gerombolan Bermotor

Senin, 08 Januari 2018 - 23:10 WIB
Dipicu Geber Gas, Jukir Tewas Dikeroyok Gerombolan Bermotor
Dipicu Geber Gas, Jukir Tewas Dikeroyok Gerombolan Bermotor
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang juru parkir bernama Taufik (21) tewas dikeroyok oleh gerombolan bermotor di Jalan Baulevard Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pemicu pengeroyokan diduga akibat saling menggeber gas saat berpapasan.

Kejadian berawal pada malam perayaan Tahun Baru lalu. Ketika itu, Taufik dan seorang rekannya bernama Andri melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Pondok Pucung, Pondok Aren. Begitu sampai di depan toko material Buana Baja, sepeda motor korban berpapasan dengan gerombolan yang mengendarai tujuh sepeda motor.

Lalu terjadilah saling memacu gas pada posisi gigi netral. Taufik dan Andri tak merasa ada firasat apapun atas awal kejadian itu. Namun tak lama kemudian, keduanya berhenti di suatu pom bensin untuk menyaksikan semarak kembang api malam tahun baru.

Tiba-tiba, datang beberapa orang menghampiri korban hingga terjadi pengeroyokan tersebut. "Korban dan para pelaku tidak saling kenal. Penganiayaannya diduga dipicu karena saling memblayer (memacu gas pada posisi gigi netral) saat berpapasan di jalan," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi, Senin (8/1/2018).

Akibat penganiayaan, lanjut Alex, Taufik mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam. Di antaranya, luka sayat pada leher sebelah kiri, luka tusuk pada punggung sebelah kiri, luka tusuk pada pinggang sebelah kiri dan kanan.

"Kemudian korban sempat dibawa ke RSIMC Bintaro untuk mendapat pertolongan, lalu dinyatakan meninggal dunia pada pukul 05.00 WIB," ujarnya. Alex menuturkan, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap lima pelaku.

"Dua dari lima pelaku masih di bawah umur. Kami sedang memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui," ujar Alex. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5665 seconds (0.1#10.140)