Marahi Pengembang Reklamasi, Lucia Dijadikan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan konsumen properti reklamasi teluk Jakarta bernama Lucia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Lucia dilaporkan pengembang yang tidak terima dimarahi di kantor Golf Island, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat marah-marah di kantor Golf Island, Lucia mengucapkan kata-kata yang dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap pengembang.
"Saat (marah-marah) di kantor itu ada yang memvideokan. Itu kata-kata yang diucapkan yang membuat penjaga kantor tak terima dan melaporkannya, jadi berkaitan dengan Gold Island," ujar Kargo kepada wartawan, Kamis (1/2/2018). (Baca: Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polda Metro Periksa 40 Saksi)
Lucia merupakan konsumen Golf Island, properti yang dibangun di atas Pulau C dan Pulau D reklamasi pantai Jakarta. Lucia dilaporkan pengacara bernama Lenny dengan bukti rekaman video saat Lucia marah-marah dan mengucapkan kata-kata bernada kasar tersebut.
"Ada rekamannya, ada bukti. Dia dijerat Pasal 318 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah," sebut Argo. (Baca: Dituduh PKI, Menristekdikti Laporkan Nomor WhatsApp Anonim ke Polisi)
Selain Lucia, pihak pengembang yang diwakili pengacaranya, Lenny juga melaporkan W selaku penyebar video itu. Setelah W ditangkap polisi, pihak pelapor mencabut laporannya. Kemudian permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan kasus W pun dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat marah-marah di kantor Golf Island, Lucia mengucapkan kata-kata yang dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap pengembang.
"Saat (marah-marah) di kantor itu ada yang memvideokan. Itu kata-kata yang diucapkan yang membuat penjaga kantor tak terima dan melaporkannya, jadi berkaitan dengan Gold Island," ujar Kargo kepada wartawan, Kamis (1/2/2018). (Baca: Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polda Metro Periksa 40 Saksi)
Lucia merupakan konsumen Golf Island, properti yang dibangun di atas Pulau C dan Pulau D reklamasi pantai Jakarta. Lucia dilaporkan pengacara bernama Lenny dengan bukti rekaman video saat Lucia marah-marah dan mengucapkan kata-kata bernada kasar tersebut.
"Ada rekamannya, ada bukti. Dia dijerat Pasal 318 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah," sebut Argo. (Baca: Dituduh PKI, Menristekdikti Laporkan Nomor WhatsApp Anonim ke Polisi)
Selain Lucia, pihak pengembang yang diwakili pengacaranya, Lenny juga melaporkan W selaku penyebar video itu. Setelah W ditangkap polisi, pihak pelapor mencabut laporannya. Kemudian permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan kasus W pun dihentikan.
(thm)