Penamaan Jalan AH Nasution Belum Final, Prosesnya Panjang

Kamis, 01 Februari 2018 - 08:45 WIB
Penamaan Jalan AH Nasution...
Penamaan Jalan AH Nasution Belum Final, Prosesnya Panjang
A A A
JAKARTA - Penamaan Jalan Jenderal Besar AH Nasution menggantikan Jalan Warung Buncit Raya di Jakarta Selatan akan melibatkan banyak unsur dari eksternal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pergantian nama jalan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 28/1999 tentang Penetapan Nama Jalan di Lingkungan DKI Jakarta.

"Jadi ada tata caranya. Di dalam proses rencana, usulan, dan lain-lain, itu kita akan mengikuti tata aturan yang ada. Jadi yang muncul kemarin itu adalah usulan perubahan dari Ikatan Keluarga Nasution dan ini masih belum diputuskan," tegas Anies di Balai Kota.

Anies tidak menampik ada kemungkinan usulan Ikatan Keluarga Nasution itu dipenuhi. Sebab Jenderal AH Nasution merupakan salah satu yang berperan besar dalam perjalanan bangsa ini. (Baca: Nama Jalan AH Nasution, Anies: Kami Ingin Hormati Beliau)

Untuk itu, Anies akan terlebih dahulu merevisi Keputusan Gubernur Nomor 28/1999. Nantinya sejumlah pihak akan dilibatkan dalam proses pergantian nama jalan.

Sebab dalam keputusan gubernur itu belum mengatur adanya keterlibatan unsur masyarakat, unsur sejarahwan, unsur budayawan, maupun unsur ahli tata kota dalam pergantian nama jalan.

Ke depan, semua unsur itu, baik unsur masyarakat, unsur sejarahwan, unsur budayawan, maupun unsur ahli tata kota, akan terlibat dalam proses pergantian nama jalan di Jakarta.

Sejauh ini, kata Anies, pergantian nama jalan di Jakarta masih tahap rencana dan butuh waktu cukup lama untuk memutuskannya. Sebab proses pergantian nama jalan itu tidak sederhana.

"Jangan dibayangkan prosesnya itu cepat lalu eksekusinya cepat, tidak. Ada proses yang panjang, ada peraturan gubernur yang khusus mengatur mengenai ini," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5782 seconds (0.1#10.140)