Sidang Perdana Perceraian Ahok, PN Jakut Turunkan Tujuh Mediator

Rabu, 31 Januari 2018 - 13:45 WIB
Sidang Perdana Perceraian...
Sidang Perdana Perceraian Ahok, PN Jakut Turunkan Tujuh Mediator
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menggelar sidang perdana gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya Veronica Tan, Rabu (31/1/2018).

Dalam sidang perdana itu Ahok dan Veronica kompak tidak hadiri. Ahok hanya diwakilkan sang adik sekaligus kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra. Sedangkan dari pihak Veronica memilih mangkir.

Agenda sidang kali ini adalah memediasi keduanya. Sebenarnya, jika merujuk pada Peraturan Mahkaham Agung Nomor 1/2016 tentang Mediasi, mewajibkan para pihak, baik tergugat maupun penggugat, untuk menghadiri pertemuan secara langsung.

Namun, meskipun Ahok dan Veronica tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan secara tertutup. Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan, untuk sidang pertama ini pihaknya menyiapkan tujuh mediator.

Ahok maupun Veronica juga diperbolehkan membawa mediator sendiri. Akan tetapi keduanya tidak mengirimkan pihak mediator. (Baca: Amankan Sidang Perceraian Ahok, Polisi Terjunkan Puluhan Personel)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)