Pencairan Honor untuk Ribuan TKK Bekasi Terancam Molor
A
A
A
BEKASI - Honor ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, sampai dengan akhir Januari 2017 terancam terlambat. Pemerintah daerah beralasan Surat Ketetapan (SK) ribuan TKK belum terbit hingga di penghujung bulan.
”Belum ada SK yang diberikan ke kami. Pencairan dana itu tergantung dari penerbitan SK yang dimiliki masing-masing TKK,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman pada wartawan Senin (29/1).
Menurut Sopandi, saat ini untuk pencairan dana TKK tahun 2018 jumlahnya mencapai Rp390 miliar. Dana tersebut untuk mengcover seluruh honor pekerja kontrak sebanyak 5.151 pekerja.
”Dananya sudah ada, tinggal dicairkan saja,” ujarnya. Dia menuturkan, sejauh ini belum ada pemberitahuan soal tambahan jumlah TKK tahun 2018. Sebab, kewenangan pekerja kontrak semuanya sudah diambil alih oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi untuk kewenangannya.
Bahkan, lanjut dia, untuk besaran gaji TKK disesuaikan tingkat kelulusan pegawai. Namun, diperkirakan honor itu mulai dari Rp3,5-3,9 juta per bulan tiap pegawai TKK.
”Gaji mereka disesuaikan saat melamar menggunakan izasah SMA atau S1,” ungkapnya. Sopandi menjelaskan, selama ini honor yang diterima TKK berasal dari APBD. Namun, sejak bulan Januari sampai pertengahan Februari 2017 ini, belum juga ada yang menerima pembayaran.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat dokumen DPA sudah bisa dicairkan oleh masing-masing dinas,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi, tahun 2018 ini honor TKK yang tercatat dalam APBD 2018 mencapai Rp390 miliar. Dana itu untuk mengcover 5.151 pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang tersebar di puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi mengatakan, tahun 2018 nama TKK diubah menjadi Guru Tenaga Kependidikan (GTK). Pegawai ini berbeda dengan yang ada di SKPD lainnya.
”Tahun ini kita bedakan nama TKK di Dinas Pendidikan, jadi berbeda dengan yang lain,” katanya. Menurutnya, dari Rp390 miliar dana pencairan honor pegawai kontrak, Dinas Pendidikan mendapat Rp 125 miliar. Sebab, kebanyakan para pegawai itu berasal dari tenaga pengajar.
Pengamat Pendidikan Kota Bekasi, Khobul Imam mengatakan, kabarnya tahun 2018 ini ada penambahan jumlah pekerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Bahkan, mereka yang diangkat di TKK berasal dari guru honorer.”Ada sekitar ribuan pegawai kontrak yang baru,” katanya.
Imam menjelaskan, dengan adanya penambahan pegawai baru, maka alokasi anggaran untuk honor TKK bertambah pada APBD 2018. Meski demikian, dia berharap, proses seleksi pegawai kontrak harus menyesuaikan aturan yang berlaku.”Yang diangkat harus yang bekerja sudah lama, bukan baru bekerja,” ucapnya.
”Belum ada SK yang diberikan ke kami. Pencairan dana itu tergantung dari penerbitan SK yang dimiliki masing-masing TKK,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman pada wartawan Senin (29/1).
Menurut Sopandi, saat ini untuk pencairan dana TKK tahun 2018 jumlahnya mencapai Rp390 miliar. Dana tersebut untuk mengcover seluruh honor pekerja kontrak sebanyak 5.151 pekerja.
”Dananya sudah ada, tinggal dicairkan saja,” ujarnya. Dia menuturkan, sejauh ini belum ada pemberitahuan soal tambahan jumlah TKK tahun 2018. Sebab, kewenangan pekerja kontrak semuanya sudah diambil alih oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi untuk kewenangannya.
Bahkan, lanjut dia, untuk besaran gaji TKK disesuaikan tingkat kelulusan pegawai. Namun, diperkirakan honor itu mulai dari Rp3,5-3,9 juta per bulan tiap pegawai TKK.
”Gaji mereka disesuaikan saat melamar menggunakan izasah SMA atau S1,” ungkapnya. Sopandi menjelaskan, selama ini honor yang diterima TKK berasal dari APBD. Namun, sejak bulan Januari sampai pertengahan Februari 2017 ini, belum juga ada yang menerima pembayaran.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat dokumen DPA sudah bisa dicairkan oleh masing-masing dinas,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi, tahun 2018 ini honor TKK yang tercatat dalam APBD 2018 mencapai Rp390 miliar. Dana itu untuk mengcover 5.151 pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang tersebar di puluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi mengatakan, tahun 2018 nama TKK diubah menjadi Guru Tenaga Kependidikan (GTK). Pegawai ini berbeda dengan yang ada di SKPD lainnya.
”Tahun ini kita bedakan nama TKK di Dinas Pendidikan, jadi berbeda dengan yang lain,” katanya. Menurutnya, dari Rp390 miliar dana pencairan honor pegawai kontrak, Dinas Pendidikan mendapat Rp 125 miliar. Sebab, kebanyakan para pegawai itu berasal dari tenaga pengajar.
Pengamat Pendidikan Kota Bekasi, Khobul Imam mengatakan, kabarnya tahun 2018 ini ada penambahan jumlah pekerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Bahkan, mereka yang diangkat di TKK berasal dari guru honorer.”Ada sekitar ribuan pegawai kontrak yang baru,” katanya.
Imam menjelaskan, dengan adanya penambahan pegawai baru, maka alokasi anggaran untuk honor TKK bertambah pada APBD 2018. Meski demikian, dia berharap, proses seleksi pegawai kontrak harus menyesuaikan aturan yang berlaku.”Yang diangkat harus yang bekerja sudah lama, bukan baru bekerja,” ucapnya.
(whb)