Polisi Lanjutkan Kasus Pembobol Rekening Nasabah Bank DBS
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri melanjutkan kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS jaringan internasional yang memakan korban Warga Negara (WN) Singapora melalui rekening PT Green Palm Capital Corporation (GPCC). Akibat pembobolan itu, kerugian WN Singapura mencapai USD 1.850.000, tersangka berinisial RSD sengaja menggunakan identitas palsu (KTP) atas nama orang lain.
Tersangka menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu itu dengan identitas Direktur PT Jerminggo Global Internasional dan mengganti pada kolom foto serta tandatangan pada KTP milik orang lain itu.
Pada tahap penyidikan lanjutan, Senin 22 Januari 2018, Penyidik Bareskrim telah melakukan penetapan Tersangka lain, yakni IAY K selaku Direktur Utama PT Citraayu Samudera Biru yang bergerak dalam bidang jasa penyewaan Alat Konstruksi/Teknik/Mekanikal/Elektrikal dan Alat Transportasi yang berdomisili di Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan Pasal Tindak Pidana Menerima Transfer Dana Tanpa Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perbuatan tersangka dengan sengaja telah menerima dana pada salah satu bank nasional di Indonesia pada tanggal 30 Desember 2016 tersebut, telah menerima dana dari Bank DBS Singapura atas nama pemilik rekening perusahaan Green Palm Capital Corp sebesar USD 100,000.00.
Setelah dana masuk sebesar USD 100,000.00, dana tersebut ditarik tunai dengan menggunakan cek sebanyak 15 kali di beberapa kantor cabang bank nasional itu. Kemudian tersangka dengan sadar telah menyerahkan dana tersebut untuk kepentingan jaringan pembobol bank dan sebagian dana untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penyidik Bareskrim Kompol Hendrawan selaku penyidik subdit 2 perbankan, Kamis 25 Januari 2018 telah memeriksa tersangka IAY K yang didampingi oleh pengacaranya Hero Indarto SH, keduanya mendatangi Bareskrim kemarin.
Selesai diperiksa oleh penyidik tersangka IAY K tidak mau menjawab pertanyaan awak media dan mempercepat langkahnya menuju lift serta menutup wajahnya ketika ditanya saat menaiki bajay, demikian juga pengacara tersangka terlihat menghindar dari pertanyaan wartawan. "Masih dalam proses....," ujar Hero Indarto singkat.
Menurut Penyidik Bareskrim dalam proses penyidikan masih ada 2 transaksi lagi di bank yang masih didalami dan dianalisa guna mencari pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas penerimaan dana dari Bank DBS Singapura milik perusahaan Green Palm Capital Corp, atas terjadinya serangkaian tindak pidana tersebut, dana yang telah masuk ke bank di Indonesia dari DBS Bank Singapore totalnya mencapai USD 950.000,- atau setara Rp12.350.000.000 dan terhadap jaringan kejahatan.
Pembobolan DBS Bank ini tidak hanya melakukan transfer ke bank di Indonesia tetapi juga ke China dan Hongkong, dengan Total kerugian nasabah mencapai USD. 1,860,000.00,- Pihak Nasabah melaporkan ke Bareskrim Polri untuk meminta keadilan atas haknya sebagai pemilik rekening yang sah pada Bank DBS Singapura.
Tersangka menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu itu dengan identitas Direktur PT Jerminggo Global Internasional dan mengganti pada kolom foto serta tandatangan pada KTP milik orang lain itu.
Pada tahap penyidikan lanjutan, Senin 22 Januari 2018, Penyidik Bareskrim telah melakukan penetapan Tersangka lain, yakni IAY K selaku Direktur Utama PT Citraayu Samudera Biru yang bergerak dalam bidang jasa penyewaan Alat Konstruksi/Teknik/Mekanikal/Elektrikal dan Alat Transportasi yang berdomisili di Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan Pasal Tindak Pidana Menerima Transfer Dana Tanpa Hak dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perbuatan tersangka dengan sengaja telah menerima dana pada salah satu bank nasional di Indonesia pada tanggal 30 Desember 2016 tersebut, telah menerima dana dari Bank DBS Singapura atas nama pemilik rekening perusahaan Green Palm Capital Corp sebesar USD 100,000.00.
Setelah dana masuk sebesar USD 100,000.00, dana tersebut ditarik tunai dengan menggunakan cek sebanyak 15 kali di beberapa kantor cabang bank nasional itu. Kemudian tersangka dengan sadar telah menyerahkan dana tersebut untuk kepentingan jaringan pembobol bank dan sebagian dana untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penyidik Bareskrim Kompol Hendrawan selaku penyidik subdit 2 perbankan, Kamis 25 Januari 2018 telah memeriksa tersangka IAY K yang didampingi oleh pengacaranya Hero Indarto SH, keduanya mendatangi Bareskrim kemarin.
Selesai diperiksa oleh penyidik tersangka IAY K tidak mau menjawab pertanyaan awak media dan mempercepat langkahnya menuju lift serta menutup wajahnya ketika ditanya saat menaiki bajay, demikian juga pengacara tersangka terlihat menghindar dari pertanyaan wartawan. "Masih dalam proses....," ujar Hero Indarto singkat.
Menurut Penyidik Bareskrim dalam proses penyidikan masih ada 2 transaksi lagi di bank yang masih didalami dan dianalisa guna mencari pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas penerimaan dana dari Bank DBS Singapura milik perusahaan Green Palm Capital Corp, atas terjadinya serangkaian tindak pidana tersebut, dana yang telah masuk ke bank di Indonesia dari DBS Bank Singapore totalnya mencapai USD 950.000,- atau setara Rp12.350.000.000 dan terhadap jaringan kejahatan.
Pembobolan DBS Bank ini tidak hanya melakukan transfer ke bank di Indonesia tetapi juga ke China dan Hongkong, dengan Total kerugian nasabah mencapai USD. 1,860,000.00,- Pihak Nasabah melaporkan ke Bareskrim Polri untuk meminta keadilan atas haknya sebagai pemilik rekening yang sah pada Bank DBS Singapura.
(mhd)