Beraksi Belasan Kali, Komplotan Begal Sadis Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Empat begal motor yang kerap beraksi sadis dibekuk petugas Polres Jakarta Selatan. Kempat pelaku sudah belasan kali merampok motor di sejumlah tempat di Jakarta.
Keempat pelaku yang diringkus yakni, AY (22), I (35), M (35), dan YE. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, para pelaku terakhir kali melakukan aksinya di bawah jembatan layang Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Adapun pelaku, biasanya beraksi di jam-jam tengah malam, sekira pukul 01.00 WIB.
"Modusnya mereka pepet sepeda motor korban, mematikannya, dan merampas kunci motor korban. Bahkan, pelaku sampai mengancam dengan senjata tajam, seperti golok," kata Mardiaz pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2018).
Menurut Mardiaz, keempat pelaku memiliki peran masing-masing, yakni AY, M, dan I sebagai driver yang memboncengi pelaku lainnya. Lalu, YE berperan membuntuti dan mengintai korbannya, sekaligus menjaga situasi agar aksinya berjalan mulus.
"Tersangka M mengambil kunci motor, sedang tersangka lainnya yang DPO, J menakuti korban dengan golok," tuturnya. Komplotan ini diringkus di kawasan Jakarta Selatan, ditempat dan waktu yang berbeda.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa tiga handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat. Kini, keempat pelaku itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman 12 tahun penjara.
Keempat pelaku yang diringkus yakni, AY (22), I (35), M (35), dan YE. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, para pelaku terakhir kali melakukan aksinya di bawah jembatan layang Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Adapun pelaku, biasanya beraksi di jam-jam tengah malam, sekira pukul 01.00 WIB.
"Modusnya mereka pepet sepeda motor korban, mematikannya, dan merampas kunci motor korban. Bahkan, pelaku sampai mengancam dengan senjata tajam, seperti golok," kata Mardiaz pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2018).
Menurut Mardiaz, keempat pelaku memiliki peran masing-masing, yakni AY, M, dan I sebagai driver yang memboncengi pelaku lainnya. Lalu, YE berperan membuntuti dan mengintai korbannya, sekaligus menjaga situasi agar aksinya berjalan mulus.
"Tersangka M mengambil kunci motor, sedang tersangka lainnya yang DPO, J menakuti korban dengan golok," tuturnya. Komplotan ini diringkus di kawasan Jakarta Selatan, ditempat dan waktu yang berbeda.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa tiga handphone, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat. Kini, keempat pelaku itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman 12 tahun penjara.
(whb)