Pengedar Narkoba di Bekasi Diringkus Saat Akan Transaksi

Jum'at, 19 Januari 2018 - 14:55 WIB
Pengedar Narkoba di Bekasi Diringkus Saat Akan Transaksi
Pengedar Narkoba di Bekasi Diringkus Saat Akan Transaksi
A A A
BEKASI - Seorang buruh diamankan petugas di Jalan Bukit Tunggul V, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tersangka Ali Rosa (23) diringkus saat akan melakukan transaksi narkoba dengan calon pembelinya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil sabu seberat 0,44 gram dan 15,30 gram, kemudian 2 bungkus plastik yang berisikan ekstasi warna coklat sebanyak 50 butir juga diamankan di rumah tersangka di Jakarta Utara.

”Pelaku seorang bandar narkoba, yang lumayan lama mengedarkan sabu dan ektasi di Jakarta dan Bekasi,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari. Sedangkan, kata dia, pemasoknya ‘Bere’ masih menjadi buronan.

Erna menjelaskan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadinya transaksi narkoba di Kayuringin dengan ciri–ciri yang telah disebutkan. Kemudian petugas merapat ke lokasi untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya petugas di lokasi, kata dia, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sebagaimana informasi tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan. ”Dari tubuh Ali, petugas mengamankan 0,44 gram sabu,” ungkapnya.

Tidak hanya disitu, petugas kemudian menginterogasi tersangka dan mengakui menyimpan barang bukti di rumahnya. Petugas kemudian membawa tersangka rumahnya yang berada di Jalan Cilincing Lama RT 10/4, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

”Di rumah tersangka kami dapati 15,30 gram sabu dan 50 butir ektasi siap edar yang disimpan dalam speker aktif,” jelasnya. Berdasarkan keterengan tersangka, narkoba itu didapatkan dari seorang bandar besar bernama Bere seharga Rp 20 juta dengan jumlah narkoba yang diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Yusron menambahkan, saat ini tim sedang disebar untuk meringkus pemasoknya yakni Bere. Menurutnya, Bere merupakan bandar besar yang kerap memasok pelangganya.”Bere sudah masuk DPO kami, keberadaanya sedang kita cari,” katanya.

Kini, tersangka mendekam di Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbutanya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6556 seconds (0.1#10.140)
pixels