Polisi Akan Periksa Dahnil Simanjuntak 22 Januari Mendatang

Jum'at, 19 Januari 2018 - 14:17 WIB
Polisi Akan Periksa Dahnil Simanjuntak 22 Januari Mendatang
Polisi Akan Periksa Dahnil Simanjuntak 22 Januari Mendatang
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak pada Senin, 22 Januari 2018 mendatang. Pemeriksaan dilakukan terkait pernyataan Dahnil soal kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan di salah satu televisi swasta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Danhil dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 22 Januari 2018 mendatang. "Adapun pemeriksaan untuk membuktikan pernyataan Dahnil terkait dugaan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan," kata Argo pada wartawan Jumat (19/1/2018).

Argo menuturkan, penyidik ingin mendalami pernyataan Dahnil terkait pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan seperti yang diucapkannya di acara salah satu televisi swasta.( Baca Juga: Baca: Sampaikan Statement Soal Kasus Novel Baswedan, Dahnil Anzar Dipanggil Polisi(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5278 seconds (0.1#10.140)