Penetapan Tersangka ke Ustaz Zulkifli Dinilai Terburu-buru

Kamis, 18 Januari 2018 - 18:30 WIB
Penetapan Tersangka...
Penetapan Tersangka ke Ustaz Zulkifli Dinilai Terburu-buru
A A A
JAKARTA - Praktisi hukum Razman Arif Nasution mempertanyakan penetapan tersangka Ustaz Zulkifli Muhammad Ali oleh Bareskrim Polri. Karena untuk mencari bukti permulaan yang cukup saja itu tidaklah mudah dan main-main. Dibutuhkan waktu dan kerja keras penyelidikan yang sangat konteks sesuai dengan KUHAP.

Menurut Razman, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidaklah mudah, harus sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan. Guna mencari bukti permulaan yang cukup saja itu tidaklah mudah dan main-main. Dibutuhkan waktu dan kerja keras penyelidikan yang sangat konteks sesuai dengan KUHAP.

"Bayangkan itu untuk mencari bukti permulaan saja tak main-main, seperti saksi, fakta, dokumen, dan lainnya. Apalagi mentersangkakan orang, seperti Ustaz Zulkifli ini," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (18/1/2018).

Dia menerangkan, bila memang bukti-bukti itu belum mencukupi, tak seharusnya kepolisian menjadikan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka. Dia pun melihat, penetapan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka ujaran kebencian itu tampak dipaksaan dan terburu-buru. (Baca: Tindakan Memidanakan Ustaz Zulkifli Dinilai Tidak Tepat )

Apalagi, bebernya, sejumlah kasus yang menimpa ulama dan aktivis Islam hingga kini belum tuntas, seperti kasus Ustaz Alfian Tanjung. Bila memang penegakan hukum itu untuk menggugah perasaan ulama, aktivis, umat Islam, dan warga negara Indonesia untuk tidak melakukan hate speech, pelanggaran IT, dan cyber.

Maka, paparnya, pendekatannya tidak dengan cara mentersangkakan banyak orang. Namun, dengan aspek sosialisasi tentang batasan-batasan yang fundamemtal, mana yang melanggar cyber crime, IT dan mana yang melanggar etik, yang bisa berimplikasi pada pelanggaran pidana. (Baca juga: Habib Novel Bandingan Ustaz Zulkifli dengan Kasus Viktor Laiskodat )

"Jadi, Ustaz-ustaz menurut saya, mereka lebih banyak pada aspek universal bicara, dia bicara pada aspek agama yang dia pahami, tapi malah diterminologikan dan diinterpretasikan sebagai sesuatu yang diancam hukuman, bisa membawa ujaran kebencian, menghina, memfitnah, dan mencemarkan. Inilah yang tak seharusnya dilakukan," katanya.

Razman mengungkapkan, bila memang alat bukti tak kuat, tak seharusnya kepolisian menetapkan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka. Sebab, segala sesuatu yang dipaksakan, akan muncul praduga tak bersalah kalau tindakan penetapan tersangka itu patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi.

Bila demikian, jelasnya, penagakan hukum itu sudah tidak pada koridornya, tapi lebih kepada aspek penekanan karena kepentingan. "Bila alat bukti tak kuat lalu dijadikan tersangka, maka akan muncul praduga tak bersalah, patut diduga kriminalisasi. Mengingat, niat dia (Ustaz Zulkifli) mungkin tak jahat karena dia ulama, dia mengimbau," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)